RELASIPUBLIK.COM, SURABAYA – Kini Penerobos Palang Lintasan Rel KAI Daop 8 Kota Surabaya. Dapat disanksi berup hukuman berupa denda sebesar 750 ribu.
Selain denda berupa uang pelanggar juga bisa dikenakan hukuman kurungan penjara paling lama tiga bulan. Aturan tersebut telah diatur di dalam undang-undang. Tepatnya, UU Nomor 22/2009.
UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian juga dipakai. “Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” ujar
Pelanggar palang perlintasan akan didenda KAI Daop 8 Surabaya. Pengguna jalan yang melanggar rambu lintasan kereta bisa dihukum. Sanksi bisa berupa denda hingga Rp 750 ribu.
Kurungan paling lama tiga bulan untuk pelanggar juga diterapkan. Aturan tersebut telah diatur di dalam undang-undang. Tepatnya, UU Nomor 22/2009.
UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian juga dipakai. “Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” ujar Suprapto selaku Manager Humas PT Kai Daop 8 Surabaya, Selasa (6/10).
Adanya aturan dan sanksi ini diharapkan dapat menghentikan. agar tidak ada lagi kasus penerobosan palang rel kereta api. Sekarang, kendaraan harus berhenti ketika sinyal berbunyi. Termasuk, saat palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
Selain itu pengguna jalan, wajib mendahulukan kereta api di perlintasan.
“Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta melintas. Jika ada kereta akan melintas, maka wajib berhenti. Dahulukan perjalanan kereta api. Pelanggar akan ditindak tegas,” tutup nya