Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepTerbaru

Polsek Kangean bubarkan Hiburan saat PPKM Leve 4 yang memicu kerumunan

890
×

Polsek Kangean bubarkan Hiburan saat PPKM Leve 4 yang memicu kerumunan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Relasi0ublik.com – Anggota Polsek Kangean, Polres Sumenep melakukan pembubaran kerumunan warga yang sedang menonton hiburan ludruk di empat tempat yang berbeda, Sabtu (14/8/2021).

Polsek Kangean yang dipimpin Kanit reskrim Aiptu Mianto bersama anggota mendatangi empat titik lokasi yang secara berasingan resepsi pernikahan dan menggelar hiburan ludruk serta orkes yang memicu kerumunan.
Pembubaran kerumunan dalam hajatan di saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten Sumenep.

“Masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait PPKM Level 4 yang telah disampaikan pemerintah, sehingga ada yang tetap melakukan kegiatan yang berpotensi mengundang massa dalam skala besar,” kata Aiptu Mianto saat ditemui tim media Relasipublik.com Jatim di Mapolsek Kangean (14/8/2021).

Adapun pembubaran warga itu dilakukan pada sejumlah titik, yakni di desa pajenangger, desa Angkatan, dan dua titik lagi di desa Kalisangka, kecamatan Arjasa.

Menurut Mianto, pihaknya tetap bakal menerapkan sanksi bagi warga maupun badan usaha yang melanggar ketentuan pembatasan kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“Penerapan sanksi tetap dilakukan, mulai dari sanksi ringan, sedang, berat, hingga penyegelan,” ujarnya.

Keempat lokasi tersebut didatangi petugas, kemudian anggota Polsek Kangean bertemu dengan penyelenggara dan mengimbau supaya segera membubarkan untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Aparat kepolisian juga mengimbau kepada pemilik acara serta masyarakat paham dan bisa bekerjasama dalam hal penerapan PPKM level 4 untuk tidak mengadakan segala kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan warga.

“Kami masih menemukan banyaknya warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat menghadiri acara hajatan tersebut, dan Kami mengimbau masyarakat bisa mematuhi kebijakan pemerintah terkait PPKM dan menerapkan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Setelah diimbau oleh Aparat, pemilik hajatan segera menghentikan kegiatan hiburan warga yang berkerumun pun pulang ke rumah masing-masing.

Reporter : Aiman

Editor      : Mawardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *