SUMENEP, Relasipublik.com – Kapolsek Kangean hadiri Rapat Koordinasi terkait PPKM Darurat level 3 Tingkat Kecamatan yang bertempat di pendopo Kantor Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur, Senin, (30/8/2021)
Rapat koordinasi itu membahas terkait Penanganan Covid-19 di Kecamatan Arjasa perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat level 3.
Dalam acara itu turut dihadiri oleh Sekcam Arjasa, Kepala Puskesmas Arjasa, perwakilan Koramil 0827/18 Kangean dan beberapa Kepala desa kecamatan Arjasa.
Sementara, Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, S.H.,M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Kepolisian selalu siap mendukung yustisi dalam penangan covid-19 dengan segala upaya akan kami lakukan.
“Segala upaya telah kami lakukan untuk mendukung dalam menangani covid 19, dari turun langsung hingga melibatkan para Bhabinkamtibmas,”ucapnya.
Kemudian Eks Kapolsek Kangayan itu juga membahas mengenai data dari Kemenkes bahwa 21 orang warga Kecamatan Arjasa terpapar covid-19.
Maka dari itu kami meminta Anggota polsek kangean mendatangi alamat rumah berdasarkan data dari Kemenkes, tetapi nama-nama 21 orang tersebut tidak ada dirumah, karena berdasarkan keterangan dari keluarganya nama orang tersebut (dalam data) bekerja di negeri tetangga dan masih belum pulang,” ujar Kapolsek Kangean (30/8/2021).
Terakhir, Kapolsek Kangean dalam sambutannya menegaskan, kepada para Kepala Desa di Kecamatan Arjasa (ketua satgas covid-19) Agar berhati-hati dan cermat dalam penggunaan anggaran 8 persen, jangan sampai ditemukan penyelewengan anggaran.
“Kami berharap para kades dan ketua satgas covid-19 di Kecamatan Arjasa agar supaya berhati-hari dan cermat Mendata warganya yang sudah di vaksin serta mengajak warganya yang belum di vanksin,”tuturnya.
Kemudian ia menambahkan, mengenai adanya hiburan yang memicu kerumunan, Kami dari polsek kangean meminta kepada para kades agar mendatangi tuanrumah atau penyelenggara hiburan untuk memberi pemahaman bahwa segala hiburan apapun bentuknya tidak diperbolehkan.
” Hiburan tidak diperbolehkan di masa pandemi covid-19 saat ini, dan apabila masi ada yang melakukan kegiatan tersebut agar segera melaporkan kepada satgas covid-19 agar tidak terjadi penyebaran virus itu,” imbuhnya.
Reporter : Aiman
Editor : Mawardi