SUMENEP, Relasipublik.com –Polsek Sapeken lakukan Gelar perkara laporan kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kades Sepanjang sapeken, terhadap Noval akbar Santri Yayasan Abuhurairah II Desa Sapanjang. Gelar perkara tersebut dilakukan di Mapolres Sumenep, Jl. Urip Sumoharjo No.35 Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kamis, 7/10/2021.
Polsek sapeken sudah memeriksa beberapa orang saksi dalam kejadian tersebut, sehingga dilakukan gelar perkara untuk menetapkan terlapor jadi tersangka.
“ Kami melakukan gelar perkara sesuai SOP (Standart Operasional Prosedur) yaitu penyidikan,”ucapnya.
Manurut Ibnu Kanit reskrim Polsek Sapeken, Gelar perkara dilaksanakan oleh tim penyidik atau fungsi analis di masing-masing kesatuan reserse yang dipimpin oleh perwira pengawas atau pejabat yang berwenang sesuai dengan jenis gelar yang dilaksanakan.
” Penyidik melaksanakan gelar perkara untuk kepentingan meningkatkan tindakan lidik menjadi tindakan sidik,” terangnya.
Lebih lanjut ibnu memaparkan, Gelar perkara dilaksanakan oleh tim penyidik dan dipimpin oleh Perwira pengawas penyidik dan dapat dihadiri oleh pnyidik atau pejabat Iainnya yang diperlukan pada akhir penyidikan bertujuan untuk penyempurnaan Berkas Perkara.
” Tentunya, gelar ini sesuai SOP, isyaallah dalam waktu dekat ini Satrekrim akan melakukan penetapan tersangka,”jelasnya
Ia menambahkan, dari gelar perkara itu kami masih menunggu hasilnya, karena masih dikerjakan atau diketik oleh staf Reskrim polres sumenep dan akan diajukan ke kasat Reskrim Polres Sumenep,”Imbuhnya
Penulis : Noung daeng
Editor : Mawardi