Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepNasional

Satresnarkoba Polres Sumenep amankan Dua Orang sedang Pesta Sabu

122
×

Satresnarkoba Polres Sumenep amankan Dua Orang sedang Pesta Sabu

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Relasipublik.com – Satresnarkoba Polres Sumenep mengamankan dua orang warga Desa Bumbungan, Kecamatan Bluto Sumenep yang sedang berpesta sabu-sabu. keduanya ditangkap tepatnya di Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Terkait hal itu, Kapolres Sumenep melalui melalui Kabag Humas Polres Akp.Widiarti S.H menyatakan, penangkapan berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa terlapor sering mengkonsumsi Narkotika jenis sabu. Kemudian, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, sehingga dilakukan penangkapan.

” Kedua terlapor ditangkap saat melakukan pesta sabu dirumah kosong di Desa Daramista lenteng,”ungkapnya.

Menurut Widi, pada hari kamis 21 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 wib anggota Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terlapor, posisi sedang duduk di kursi ruang tamu rumah kosong tersebut.

Lalu, anggota melakukan pemeriksaan terhadap kedua terlapor dan diketahui keduanya warga dusun Tajjan, desa Bungbungan, kecamatan Bluto, kabupaten Sumenep

” Masing masing berinisial FA (25 ) tahun dan seorang lagi berinisial S (34) tahun,” paparnya.

Lebih lanjut Widi memaparkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap terlapor, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,51 gram.

Selain itu, juga ditemukan barang bukti berupa eperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu terdiri dari sebuah bong terbuat botol plastik bekas merk LABINI, sedotan plastik warna bening, pipet kaca, satu buah korek api gas warna bening, dan satu unit HP Merk SAMSUNG DUOS warna Silver.

” Terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya,”terangnya.

Kemudian Ia menambahkan, kedua terlapor berikut barang buktinya dibawa dan diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan terhadap keduanya adalah Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”Imbuhnya

Penulis : Aiman

Editor    : Mawardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *