Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepTerbaru

Diduga Cemarkan nama baik Wartawan, Oknum SPBU Batuan dipolisikan

560
×

Diduga Cemarkan nama baik Wartawan, Oknum SPBU Batuan dipolisikan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Jatimrelasipublik.com – Pengawai SPBU Batuan 53.694.10 ; Jalan Raya Lenteng, Kecamatan Batuan, Kabupateb Sumenep di laporkan ke polres Sumenep, karena dinilai mencemarkan nama baik Media di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Sabtu, 5/02/2022.

Menurut bukti laporan bahwa terlapor bernama KHAIRUL warga Pamekasan diduga melecehkan profesi Wartawan. Hal itu bermula Wartawan Media Online Cyber Nusantara News (CNN) Nahriyadi, pada Kamis, 27 Januari 20221 lalu, menerima tuduhan keji dari salah satu petugas SPBU di Kota Keris tersebut.

Awalnya, Nahriyadi bermaksud mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 53.694.10 yang berlokasi di Jalan Raya Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Lalu, melihat salah satu petugas SPBU Batuan mengisi BBM ke jerigen yang berada dalam mobil minibus di depan antriannya menuju dispenser Pertalite.

Maka, saat itu Nahyadi teringat peristiwa kebakaran perahu pengangkut BBM di perairan Sapudi beberapa waktu lalu. Jadi, Nahriyadi dengan insting sebagai Wartawan secara sigap mengeluarkan telephone genggamnya, untuk mendokumentasikan kegiatan yang menyalahi regulasi Pertamina tersebut.

Namun, oknum manajeman petugas SPBU Batuan itu malah melecehkan dengan dengan kalimat yang mestinya tak pantas dia ucapkan.

” BAKNA TAK NGABES MATANA YEH, ARIA KAN JELAS DILARANG MOTO, MON TAKOLLE IZIN DARI ENGKOK PADAHAL WARTAWAN SELAEN ENJEK TAK PADENA BEKNA yang artinya MATAMU TIDAK MELIHAT YA INI KAN JELAS DILARANG MEMOTRET KALAU TIDAK ADA IZIN DARI SAYA PADAHAL WARTAWAN YANG LAIN TIDAK SEPERTI KAMU,” Tuturnya ke media ini Sabtu sambil meniru ucapan terlapor (5/02/2022).

Lebih lanjut Nahyadi mamaparkan, petugas SPBU lain yang bernama KHAIRUL menghampiri Pelapor sambil berkata LSM TAE yang artinya “LSM TAI. Lalu KHAIRUL pergi kedalam kantornya untuk mengambil HP, Sehingga Pelapor juga ikut menyusul keduanya saat Pelapor masih berada di parkiran SPBU.

” Petugas SPBU atas nama KHAIRUL dengan membawa ponsel dan memvideokan kearah Pelapor sambil berkata MEDIA PEMERASAN. INI MEDIA PEMERASAN, MEDIA PEMERASAN,”Ucap Nahyadi meniru kata kata terlapor.

Jadi, Mendengar hal tersebut Nahyadi merasa malu dan tersinggung akibat perkataannya, karena dirinya tidak pernah melakukan pemerasan kepada SPBU manapun khsusunya SPBU Batuan, dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Sumenep.

” Saya melaporkan dua Oknum SPBU bantuan demgan dugaan pencemaran Nama baik,”pungkasnya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/1/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA/JAWA TIMUR. Nomor: TBL/B/31/11/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA
TIMUR bahwa terlapor diduga melakukan tindak Pidana Pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal Perkara 310 ayat 1 KUH Pidana.

Wartawan : Masbiron

Editor         : Mawardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *