Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepKriminal

Dibacok depan Istri, Pria asal Sumenep Meninggal Dunia

174
×

Dibacok depan Istri, Pria asal Sumenep Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Jatim.relasipublik.com – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal terjadi di simpang 3 jalan Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur Kamis, (24/03/2022).

Korban bernama SUBAIRI, umur 35 tahun Dusun Bajung Barat, Desa Ambunten Barat Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep,p hendak belanja ke pasar tumpah Desa Ambunten Tengah, bersama istrinya dengan mengendarai sepeda motor.

” Penganiayan terjadi sekitar jam 09.45 Wib Sepulang dari pasar, korban hendak mencukur rambut di salon simpang 3 Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah, lalu istrinya turun sedangkan korban memarkir sepeda motornya,”Tutur Humas Polres Sumenep Akp Widiarti

lanjut Widi sapaan akrap Menjelaskan, ada 2 orang laki-laki datang dengan mengendarai sepeda motor yang salah satunya menghampiri dan memanggil korban dengan kata “Ri” dan dijawab oleh korban “apa kak” dan korban sempat menjulurkan tangan untuk bersalaman kemudian pelaku berkata kembali “bekna la nyala ka bininah oreng” yang artinya “kamu mengganggu istrinya orang” sambil mengeluarkan sebilah celurit.

” Kamu mengganggu istrinya orang, lalu membacok korban,”Jelasnya.

Selanjutnya, istri korban berteriak minta tolong dan sempat bertanya kepada korban “sengkok minta sapora, bekna andik sala apah” yang artinya “saya minta maaf, kamu punya salah apa” dan dijawab oleh korban “engkok gibe, engkok tak koat” artinya ” saya bawa, saya tidak kuat.

Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Ambunten dan meninggal dunia dengan mengalami beberapa luka, Luka robek di bagian perut sebelah kiri, Luka robek di telapak sebelah kiri, Luka robek di pinggang sebelah kiri.

” Korban alami luka diperutvsangat serius sehingga nyawanya tidak tertolong,” Tegasnya

Terjadinya tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dimaksud dlm pasal 340 dan atau 338 KUHP.

Reporter : Masbiron

Editor : Mawardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *