Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Jawa timurKabupaten Sumenep

APMS 56.69416 Gayam, disinyalir Jual BBM diatas HET

73
×

APMS 56.69416 Gayam, disinyalir Jual BBM diatas HET

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Jatimrelasipublik.com – Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di APMS 56.69416 Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep disinyalir dijual di atas Harga Ecer Tertinggi (HET).

Pasalnya, banyak konsumen yang kaget pada saat melakukan pembelian BBM jenis Pertalite yang harganya tidak sesuai dengan yang tertera di Dispenser.

Hal tersebut dialami sendiri oleh Hasan Al Hakiki, salah satu jurnalis Pikiran-Rakyat asal Kecamatan Gayam, pada saat dirinya hendak melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di APMS 56.69416 Gayam, menemukan kejanggalan terkait dengan harga yang tertera di Dispenser.

” Harganya yang tertera semisal sebesar 20 ribu di Dispenser, tapi setelah itu kami diminta bayar lain diluar harga yang tertera,” ucap Salam Geslim, Rabu, (01/06/2022).

Lebih lanjut Salam memaparkan, pihak PT Sumber Alam mendistribusikan harga BBM Pertalit yang ada di POM sudah melanggar aturan. Sebab menurutnya, PT Sumber Alam disinyalir mengambil keuntungan dari pembayaran diluar yang tertera kurang lebih sekitar Rp 700 per liter.

“Saya isi pertalite harga di Dispenser 40.000 tapi sama petugas operator disuruh bayar 42.500,” Jelasnya

Pemuda asal Sapudi itu menilai, adanya pemberlakukan harga tersebut sudah tidak sesuai dengan aturan pemerintah. Bahkan, kebijakan tersebut disinyalir merupakan kesewenangan pemilik PT Sumber Alam.

“Coba bayangkan, walaupun di APMS jual HET Rp 7.650, APMS itu sudah punya keuntungan margin Rp 650 per liter, apalagi APMS jual harga diatas itu, berarti Pemilik APMS PT. Sumber Alam, mempunyai keuntungan mencapai puluhan juta sekali BBM datang,”Keluhnya

Kendati begitu, menjadi pertanyaan besar bagi Pemuda asal sapudi ( salam ) itu, karena dengan alasan Loser apa lagi yang akan disampaikan oleh pihak PT. Sumber Alam jika keuntungan margin sudah didapat oleh APMS dari Pertamina.

“Kanapa ini justru dibiarkan, yang jelas ini sudah melanggar ketentuan aturan yang ada, dan termasuk dalam penyelewengan BBM,” katanya.

Tentunya, saya selaku Masyarakat Sapudi meminta adanya ketegasan dari pihak Forum Pimpinan Kecamatan Gayam (Forpimka), sebab kejadian ini sudah berlangsung lama, namun para pemangku dan fungsi kontrol Pengawas dan Pengendalian (Wasdal) di Kecamatan Gayam terlihat bungkam.

“Bagaimana tugas Forpimka, kenapa enggan menindak, padahal sudah jelas pelanggarannya nyolok mata, ini pertanyaan besar bagi saya,” tudingnya.

Pada saat saya mengkonfirmasi ke pihak operator SPBU Kompak Kecamatan Gayam, Subandi membenarkan bahwa dirinya menarik harga diluar yang tertera dalam Dispenser.

Menurut bandi, hal itu dilakukan lantaran untuk menutupi Loser yang terjadi di PT. Sumber Alam.

“Iya Mas, memang benar, ini untuk menutup Loser yang terjadi di PT Sumber Alam,” kata salam pada Media ini meniru pernyataan operator SPBU kompak.

Tetapi, pada saat disinggung, apakah Loser itu sudah mesuk dalam keuntungan margin yang sudah didapatkan oleh pikah Pertamina, Subandi justru mengelak dirinya hanya menjalankan tugas yang diberikan oleh pimpinan PT. Sumber Alam.

“Saya hanya menjalankan perintah Mas, semuanya kami lakukan karena atas permintaan dari pimpinan PT,”Ucapnya.

Maka dalam hal itu, saya selaku pemuda Sapudi mencoba untuk menghubungi pemilik PT. Sumber Alam, H Ardi. Namun, yang bersangkutan tidak merespon.

Hingga berita ini dinaikan pemilik PT Sumber Alam, H Ardi belum menanggapi konfirmasi Via Whatsapp awak Media Jatim Relasipublik.com.

Sebelumnya, Sekretaris Jendral Dewan Energi Nasional Djoko Siswanto, menyampaikan bahwa seluruh elemen masyarakat diminta untuk mencegah terjadinya penyelewengan BBM bersubsidi.

“Semua elemen masyarakat harus ikut mencegah agar tidak terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi, tidak hanya sekadar imbauan,” jelasnya dikutip dari antaranews.com dalam keterangannya di Jakarta, (15/04).

Oleh sebab itu, Masyarakat kepulauan Sapudi, khususnya Kecamatan Gayam memiliki kewenangan untuk mengontrol dan mencegah, serta melaporkan adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan SPBU Kompak kepunyaan PT Sumber Alam yang menjual harga BBM Pertalite diluar harga HET tersebut.

Penulis : Noung daeng

Editor    : Mawardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *