SIDOARJO, Jatimrelasipublik.com – Kepala Plt. Kepala BPKAD Sidoarjo bersama Warga Sidoarjo korban Lumpur Lapindo menandatangani perjanjian tukar menukar Barang Milik Daerah (BMD) Tanah Eks Tanah Kas Desa (TKD), Kelurahan Juwet Kenongo, Kecamatan Porong, Jawa Timur.
Penandatanganan perjanjian tukar menukar barang Milik Daerah dengan tanah Kas Desa tersebut, bertempat di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Jumat, 03/06/2022.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala BPKAD Sidoarjo Chusnul Inayah menyampaikan, bahwa kegiatan tukar menukar tanah TKD Juwet Kenongo di Desa Kesambi, Porong ini dimohon oleh Panitia Relokasi Desa Pamotan dan Kelurahan Mindi.
” Proses sudah dilakukan sejak tahun 2018, tetapi pada kesempatan kali ini sebagai tindak lanjut dari surat permohonan Camat Porong.” Terang Chusnul Inayah Kepada Media ini.
Menurutnya, proses sudah dilakukan dengan baik, dan dilakukan tindak lanjut sesuai dengan pemohon yakni warga sidoarjo korban Lapindo melalui Camat Porong.
“ Proses sudah dilakukan dengan baik pembahasan maupun evaluasi sesuai dengan Permendagri No.19 Tahun 2016, dan legal opinion dari Kejaksaan,” Jelasnya.
Sementara Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor menegaskan, permohonan dari pemohon ( Warga Sidoarjo ) sudah dievaluasi dengan baik. Jadi, selama ini memang sudah dibentuk tim khusus untuk menangani permohonan dari pemohon ( Warga Sidoarjo ) Korban Lapindo.
Untuk itu, Kami telah membentuk Tim khusus untuk menangani ini. Tim khusus yang menangani permasalahan ini terdiri dari 3 skup besar di bawah koordinator Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra.
“ Tim Khusus ini beranggotakan Camat Jabon, Camat Porong dan Camat Tanggulangin.” Terang Gus Muhdlor dengan singkat.
Penulis : Noung daeng
Editor : Mawardi