Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Sampang

Kapolsek Torjun Sidak Ke Apotik, Cegah Munculnya Gagal Ginjal Akut

142
×

Kapolsek Torjun Sidak Ke Apotik, Cegah Munculnya Gagal Ginjal Akut

Sebarkan artikel ini

Kapolsek Torjun AKP Heriyanto SH, Selasa (25/10/2022) pukul 09.00 Wib bersama anggotanya melaksanakan inspeksi mendadak ke Apotik Torjun dan Apotik Sumber Sehat yang berada di Jl. Raya Torjun Kecamatan Torjun Sampang – Madura.

“Kegiatan Sidak tersebut merupakan perintah langsung Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si yang memerintahkan seluruh Kabag, Kasat dan Kapolsek jajaran untuk memperhatikan perkembangan Sitkamtibmas khususnya yang terkait dengan perkembangan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipika (Gg GAPA) pada anak dan peredaran obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak” ujar Kapolsek Torjun AKP Heriyanto SH di dampingi Kanit Reskrim Aiptu Purnomo dan Kanit Binmas Aipda Fauzi Imroni.

AKP Heriyanto mengatakan kepada para pemilik apotik bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri dalam melindungi anak-anak akan kasus gagal ginjal akut khususnya di wilayah Kecamatan Torjun.

Kapolsek Torjun juga menjelaskan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM telah menarik Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml, Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml dari peredaran.

Kepada Kapolsek Torjun, Nur Aisyah Widya Ningrum selaku pemilik Apotik Sumber Sehat mengatakan sudah menerima surat edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM terkait obat sirup yang masuk daftar larangan edar dan tidak menjual produk tersebut kepada masyarakat.

Pemilik Apotik Sumber Sehat menyatakan akan selalu mematuhi kebijakan dari BPOM serta siap bekerja sama dengan Polsek Torjun dalam mencegah kasus gagal ginjal akut pada anak di wilayah Kecamatan Torjun.

Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si yang di wakili Kapolsek Torjun AKP Heriyanto SH menyampaikan kepada awak media bahwa Polres Sampang dan Polsek jajaran akan melaksanakan pencegahan munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak dengan mengerahkan para Bhabinkamtibmas dan Polmas untuk bersinergi dengan petugas kesehatan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya kepada orang tua terkait penggunaan sirup untuk anak-anak.

“Kapolres Sampang juga memerintahkan untuk bekerja sama dengan dinas kesehatan untuk memberikan informasi yang mudah dipahami masyarakat melalui penyebaran striker, meme maupun video” lanjut AKP Heriyanto.

AKP Heriyanto juga menyampaikan bahwa Kapolres Sampang juga memerintahkan anggotanya bersama stake holder terkait melakukan himbauan kepada seluruh apotik, klinik, rumah sakit, klinik dan praktek mandiri tenaga kesehatan untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang masuk dalam daftar Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.

“Perintah Kapolres Sampang yang terakhir adalah terus mendampingi instansi terkait untuk memastikan bahwa obat yang dilarang edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM telah di tarik dari peredaran dan memberikan dukungan kepada dinas kesehatan setempat apabila memerlukan bantuan pemeriksaan sampel darah maupun urine” pungkas Kapolsek Torjun AKP Heriyanto SH.

( RA )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *