SUMENEP, Jatimrelasipublik.com – Keberadaan POM Mini di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Semakin menjamur. Izin Usaha Pom Mini tersebut patut dipertanyakan..?
Sebab, keberadan Pom Mini di kabupaten Sumenep saat ini mulai menjamur ke wilayah Kecamatan, Sehingga menjadi pertanyaan Publik di Kota Keris ? Apakah usaha Pom Mini di Kabupaten Sumenep sudah diimbangi dengan izin usaha atau mengantongi izin usaha?
Namun, Guna memastikan apakah menjamurnya usaha Pom Mini di Kabupaten Sumenep sudah mengatongi izin usaha, awak media melakukan upaya konfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Sumenep.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Sumenep R. Abd Ramhan Riadi mengatakan, kalau yang ada izinnya yang legalistasnya di OSS itu pertashop.
” Kalau yang ada izinnya itu, yang legalitasnya di OSS itu pertashop. Kalau POM Mini enggak ada,” tegas R. Abd Rahman Riadi, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep. Senin lalu (19/12/2022) saat dikonfirmasi ke ruang kerjanya.
Saat dipertegas oleh Wartawan, jadi semua Pom Mini yang ada di Kabupaten Sumenep tidak mengantongi izin resmi? Rahman menegaskan. “Kalau pertashop ada,” tegasnya.
Saat disinggung ada rencana tidak dari Pemkab untuk mencari solusi terkait dengan keberdaan Pom Mini yang tidak berizin?. Karena ini seakan menjadi momok persoalan bagi Kabupaten Sumenep?. Rahman mulai menyarankan agar awak media ke Bagian Perekonomian dan ESDA.
” Saya kalau komentar keliru. Kalau itu nanti ke Kabag Perekonomian, bukan kewenangannya saya. Apakah ada legal standingnya endak. Karena kami mengamanatkan Undang-Undang Cipta Kerja yang turunannya di PP 16 yang diturunkan diaplikasi OSS RBA,” katanya.
Rahman menambahkan, di Online single submission atau OSS RBA itu sudah ada menunya, mana yang masuk disana. ” Kalau pertashop masuk,” imbuhnya.
( Noung daeng/ Tim )