Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten SumenepPemerintahan

DPRD Komisi IV, Dorong Pemkab Agar Sumenep Tercipta Destinasi Desa Wisata

886
×

DPRD Komisi IV, Dorong Pemkab Agar Sumenep Tercipta Destinasi Desa Wisata

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Jatimrelasipublik.com – DPRD Komisi IV mendorong Pemerintah Kabupaten Sumenep agar tercipta kawasan desa Wisata dibeberapa desa, karena pada tahun 2014 desa memiliki undang undang sendiri No 6 tahun 2014 sehingga Desa dapat memiliki kewenangan otonom dalam rangka mengembangkan desanya.

Terkait hal itu, Nurus Salam anggota Komisi IV DPRD Sumenep menyatakan bahwa salah satu hal yang perlu didorong dimana sumenep sebagai kota tujuan wisata yang aman ada wisata religi, wisata pantai, wisata konservasi seperti wisata kesehatan Giliyang dan lainnya perlu kita dorong supaya ada peningkatan dalam hal Wisata.

Maka, Perlu didorong dengan adanya peningkatan bagaimana konsep pariwisata itu terintegrasi salah satunya dengan membuatkan peraturan daerah Pariwisata dan Peraturan daerah kawasan Desa Wisata. Karena, Desa wisata merupakan desa yang memiliki pengembangan apapun baik ekonomi, sosial, budaya, pariwisata dan lain sebagainya.

” Untuk itu, ada beberapa desa yang perlu dijadikan satu kawasan untuk mengelola Destinasi Wisata contoh Aeng Tongtong, Palongan, Aeng Beje, mungkin bisa kita sebut sebagai kawasan Wisata seribu empu,” Katanya. Senin, 6/3/2023.

Selain itu, Pinggir Papas, Karangayar, Kebun Dadap juga bisa dikatakan Kawasan Desa Nyader karena terdiri dari tiga desa itu. Tetapi semua itu cara pengelolaanya haruz melalui lembaga yang telegalitas dan juga salah satu melalui badan usaha milik desa ( Bumdes ).

Namun, Pihaknya juga tidak berharap destinasi yang dibangun dari beberapa desa ini menjadi destinasi desa yang sama agar bisa berkembang.

Mestinya, Bagaimana kemudian one file one destination one product ( satu Desa, satu Destinasi Wisata satu Produk yang berbeda, supaya desa itu akan berkembang baik.

” Jadi, Mengenai penetapan desa menjadi desa wisata itu akan ditetapkan melalui peraturan bupati,” Tegas Politisi Senior Gerindra tersebut.

Menurutnya, Pihaknya akan buatkan perdanya yang ada celah celah terkait hal hal yang tidak diatur melalui perda itu akan diatur kemudian perda akan memerintahkan kepada bupati untuk membuatkan peraturan yang lebih detail.

Tentunya, Dalam pengkajian draf pembahasannya melibatkan beberapa Pokdarwis, Dinas Pariwisata, beberapa pelaku Wisata dan pihaknya mengundang beberapa kepala desa, walaupun kepala desanya tidak hadir perangkat desanya yang hadir untuk mewakilkan.

” Sejauh ini potensi desa saat pembahasan pansus kita minta kepada dinas pariwisata untuk melakukan singkronisasi dengan DPMD, karena konsep ruhnya ada di Desa dan aktivitasnya ada di pariwisata, harapannya kedepan atitute,”Tuturnya.

Ia menambahkan, untuk komponin mengenai perdes lebih spesifik agar lebih rinci OPD terkait yang akan melakukan integerasi dengan OPD yang lain. OPD mengampuhnya memang dinas pariwisata karena berkaitan dengan aktivitas tetapi, ruhnya ada didesa dan semua aturan aturannya ada didesa bagaimana penetapan desa wisata.

” Jadi, jika Desa wisata pola pengelolaanya dengan pihak ketiga seperti apa presentasenya seperti apa semua itu nantinya akan ditetapkan melalui peraturan desa,” Pungkasnya.

( Noung daeng )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *