RELASIPUBLIK.COM, SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil meringkus tiga pelaku kurir narkoba di Lokasi Berasingan, pada jum’at (6/11/2020).
Peristiwa penangkapan tersebut berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa ketiga orang tersebut sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sekitaran kota. Kemudian anggota satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif.
“Selanjutnya sekira pukul 14.00 wib Diduga bahwa terlapor berinisial SM (28) sedang berada didalam rumah yang beralamat Di Desa Giring, Kec. Manding, Kabupaten Sumenep, petugas langsung melakukan penggerebekan rumah terlapor dan melakukan penangkapan disertai penggeledahan.
Hasil dari penggeledahan terhadap ditemukan barang bukti didalam kamar rumah terlapor berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu Dengan berat kotor 0,32 gram dan seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) unit HP merk Nokia.
Setelah ditunjukan terlapor mengakui bahwa barang Narkotika jenis sabu tersebut adalah milliknya yang didapat/dibeli dari warga Desa Manding Timur, sumenep berinisial BI (38) atas perantara terlapor MD (29) warga kecamatan Dasuk.
Dalam perkembangan selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor BI pada pukul 14.30 Wib Di dalam rumahnya Dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa;
1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang disembunyikan digulungan sarung yang dikenakan BI (terlapor), kemudian ditemukan kembali barang bukti Di dekat lemari Di lantai kamar rumah berupa sebuah tas kecil bertuliskan Minmin warna abu-abu didalamnya berisi 2 (dua) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu disimpan didalam kotak kecil bening, dengan berat kotor keseluruhan 5,84 gram, Lima lembar Uang Kertas 50,000, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1(satu) unit HP merk Samsung warna hitam,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti s, S.H melalui rilisnya (7/11/2020).
“kemudian setelah ditunjukkan kepada terlapor BI (38) mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan menjual Narkotika kepada terlapor SM dengan cara menyuruh terlapor MD.
Pada pukul 21.00 wib (6/11/2020) petugas melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor MD (29) Di rumah Salah seorang tetangganya yang beralamat Di alamat Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kab. Sumenep, kemudian Ketiga terlapor Beserta Barang Buktinya Dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Semua terlapor yakni, SM (28), BI (38) Dan MD (29) Dikenakan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat(1), (2) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.
Pewarta: Aiman