Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten SumenepKriminal

Pencuri Terumbu Karang di Pulau Sapudi, Benarkah Kebal Hukum..??

121
×

Pencuri Terumbu Karang di Pulau Sapudi, Benarkah Kebal Hukum..??

Sebarkan artikel ini

Jatimrelasipublik.com – Masyarakat Sapudi meminta agar kepolisian sektor Polsek gayam Sumenep, menangkap pelaku perusakan terumbu karang guna melindungi kepentingan nelayan kecil dan kelestarian sumber daya sektor kelautan dan perikanan.

Sebab, informasi yang diterima Media ini bahwa pelaku perusak terumbu karang, di Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep tersebut diduga kebal hukum.

Awalnya, Pada hari selasa tangal 4 april 2023 sekitar pukul 01.00 wib ( menjelang sahur ) Masyarakat Dusun Kaladi, Desa Pancor, Kecamatan gayam Sumenep di hebohkan dengan bau menyengat yang berasal dari pantai kaladi desa pancor. Lalu, beberapa warga mencoba mendatangi lokasi yang dicurigai sebagai pusat bau tersebut.

Ternyata, sesampainya di lokasi masyarakat justru menemukan ratusan jenis terumbu karang dan akar bahar yang berserakan di pinggir pantai.

Kemudian, seorang warga mencoba menghubungi polsek setempat dan menceritakan tentang penemuan tersebut. Sekitar 1 jam kemudian datanglah beberapa anggota polsek dan membawa sebagian dari terumbu karang dan akar bahar ke Polsek gayam.

Selanjutnya, pada keesokan harinya pada hari rabu sekira jam 16.30 wib, semua terumbu karang dan akar bahar tersebut diangkut memakai mobil patroli dan 1 buah mobil pick up jenis L 300 untuk dibawa ke Polsek gayam guna dijadikan barang bukti.

” Dari beberapa info yang berkembang di masyarakat bahwa yang diduga sebagai pelaku perusak terumbu karang itu berinisial S cs,”Kata seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya.

Menurutnya, info yang ia dapat bahwa penimbunan terumbu karang tersebut bukan hanya disitu, tetapi masih ada beberapa tempat yang menjadi penimbunannya.

Jadi, masyarakat setempat berharap pihak kepolisan sektor Polsek gayam agar segera menangkap pelaku perusak terumbu karang tersebut, karena rusaknya terumbu karang mengakibatkan berkurangnya populasi ikan sehingga tangkapan nelayan akan berkurang.

” Kami merasa aneh, karena sampai sekarang pelakunya belum ditangkap,” keluhnya pada Media ini, Kamis, 6/4/2023.

Ia menambahkan, terumbu karang merupakan tempat tinggal ikan dan hewan laut yang dapat memberikan banyak manfaat bagi kehidupan. maka kita harus menjaga kelestariannya

Maka tidak heran, jika terumbu karang dilindungi oleh hukum yang kuat seperti di tindakan kriminal karena melanggar Pasal 73 ayat (1) huruf a jo UU Nomor 27 Tahun 2007. Meskipun kerusakan terumbu karang adalah karena faktor alam.

” Keberadaan terumbu karang dapat menjadi kekayaan alam yang sangat indah sehingga memberikan banyak manfaat bagi kehidupan,” Pungkasnya.

Sementara, terkait persoalan itu, Kapolsek Sapudi, AKP Rusdi menyatakan bahwa masih belum ada laporan dari kanit.

” Saya akan hubungi kanit dulu ya mas, soalnya masih belum ada laporan ke saya,” Ungkapnya Via telephone, Kamis, 6/4/2023.

* Noung daeng *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *