Jatimrelasipublik.com – Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH – FORpKOT) Sumenep, Madura, Jawa Timur, rupanya tak main-main dalam mengawal jalannya proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan dua kapal (Tongkang dan Cepat) oleh PT Sumekar tahun 2019 silam.
Terbukti pada hari ini, Senin (08/05) secara resmi lembaga yang bergerak dibidang advocating, controlling dan empowering tersebut secara resmi mengirimkan surat terhadap Kejakasaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
Ketua FORpKOT, Herman Wahyudi, SH., mengatakan substansi dari surat tersebut yakni permohonan Supervisi kepada Jamwas Kejagung RI perihal proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan dua kapal dan docking kapal yang sampai saat ini jalan ditempat.
“Sesuai apa yang kita sampaikan sebelumnya bahwa FORpKOT akan meminta Jamwas Kejagung RI dan KPK RI untuk melakukan Supervisi atas proses hukum kasus kapal gaib yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan di Kantor Pos Sumenep.
Pria yang akrab disapa Herman ini menyebut, lembaganya mencurigai adanya dugaan pengondisian sehingga proses hukum mandek.
“Kecurigaan kami bukan tanpa dasar. Hal itu dapat dilihat dari beberapa orang yang diduga terlibat tapi sampai saat ini masih dibiarkan bebas berkeliaran oleh Kejari Sumenep,” jelasnya.
Padahal, lanjut dia, alat bukti dugaan keterlibatan beberapa orang seperti S Kosasi dan mantan Bupati Sumenep serta eks Direktur Operasional sudah sangat jelas. Bahkan sudah dapat dikatakan lebih dari cukup.
“Jadi penyidik yang menangani masih beralibi saat ini masih proses mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, kami rasa hal tersebut bukan sebuah alasan hukum yang jelas,” tambahnya.
Bahkan pria yang dikenal aktivis anti korupsi itu menyebut lembaganya telah berencana akan menggelar aksi turun jalan untuk mengepung kantor Kejari Sumenep.
“Beberapa anggota memberikan saran untuk menggelar aksi demonstrasi. Tapi saran tersebut belum kami putuskan. Kami akan lihat dulu dalam waktu 7 x 24 jam ini. Apabila Kejari Sumenep belum memberikan tanda-tanda akan menetapkan tersangka anyar dalam kasus ini, terpaksa kami akan menggunakan cara hukum jalanan,” tegasnya.
Hasil pantauan wartawan di lapangan, LBH FORpKOT tidak hanya berkirim surat permintaan Supervisi kasus Kapal Gaib ini kepada Kejagung RI dan KPK RI.
Namun diketahui juga berkirim surat kepada Kejati Jawa Timur, Menkopolhukam RI dan Komisi III DPR RI.
* Noung daeng *