Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten SumenepKriminalTerbaru

Memalukan, Oknum Anggota Polres Sumenep jadi Pengedar Sabu Sabu

195
×

Memalukan, Oknum Anggota Polres Sumenep jadi Pengedar Sabu Sabu

Sebarkan artikel ini

Penulis : Noung daeng

 

SUMENEP, Jatimrelasipublik.com – Lagi lagi citra kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Sumenep, Jawa Timur, dipermalukan oleh oknum anggotanya yang sedang menjual barang haram jenis sabu sabu.

Tentunya prilaku oknum anggota Polres Sumenep tersebut, telah mencederai slogan Presesi Kapolri Jendral Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo

Padahal, Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo berharap bagaimana slogan presesi itu benar benar diterapkan agar tidak terkesan jargon semata.

Tetapi kali ini, oknum anggota Polres Sumenep malah menjadi kurir barang haram jenis sabu sabu, sehingga menjerat dua oknum wartawan online.

Dilansir dari Media Online Bongkar86.com bahwa hal itu dibenarkan oleh Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Kompol Soekris Trihartono selaku Waka Polres Sumenep, saat gelar Press Reliasesnya. Rabu, 31/5/2023 siang.

Menurut Waka Polres, sebelumnya tim Reskoba Polres Sumenep telah mengamankan dua oknum wartawan online inisal A dan R, saat pesta sabu disalah satu kamar kost.

Setelah diintrogasi, kedua oknum Wartawan online itu mengakui bahwa barang haram (sabu sabu) tersebut diperoleh dengan cara membeli dari tersangka S ( oknum anggota Polres Sumenep ).

Kemudian, pada hari Selasa, 30 Mei 2023 sekitar pukul 15.30 Wib, Tim Reskoba Polres Sumenep menangkap inisial S, oknum anggota Polres Sumenep dirumahnya.

Namun, oknum anggota Polres Sumenep tersebut mengaku bahwa
barang haram di dapat dari pelaku berinial AL yang sudah diamankan oleh BNN Sumenep minggu lalu.

” Jadi, dua oknum wartawan dan oknum anggota polres sumenep
beserta barang buktinya diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut,” Katanya.

Waka polres menambahkan, dalam penggerebekan terhadap kedua wartawan online tersebut, tim reskoba Polres Sumenep mengamankan barang bukti berupa sisa sabu, dan timbangan

” Ke 3 tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 Sub, pasal 112 ayat 1, Sub Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 8 Tahun Penjara,”Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *