Penulis : Noung daeng
SUMENEP, Jatimrelasipublik.com – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Sumenep meminta Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep untuk segera melakukan pemanggilan terhadap Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Hal itu untuk menjawab keraguan publik tentang apa yang telah disampaikan Kajari Sumenep melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep.
” Tidak ada salahnya kalau Kajari memanggil Ketua AKD Kabupaten Sumenep untuk dimintai klarifikasi sebagai bentuk pembuktian ke Publik bahwa undangan Kades terlapor dugaan penyelewengan dana Siltap bukan inisiatifnya,” kata M. Rokib Ketua DPC AWDI Kabupaten Sumenep
Menurutnya, hal itu juga untuk menegaskan apa yang telah disampaikan Kajari melalui Kasi Intel Mochammad Indra Subrata, bahwa pihaknya tidak ada tendensi apapun mengundang perwakilan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten ke resepsi pernikahan Putrinya.
Bahkan, pihaknya dengan tegas merasa kaget dengan hadirnya Kades terlapor ke pesta pernikahan putri kajari.
” Terlihat aneh, karena berdasarkan penyampaian tim panitia yang terpublikasi merasa terkejut dengan hadirnya Kades terlapor di pesta pernikahan putri Kajari Sumenep,” ujarnya.
Untuk menjawab keraguan publik tentunya Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep,Trimo, S.H., M.H., perlu melakukan pemanggil terhadap Ketua AKD Kabupaten Sumenep. Hal ini juga untuk mempertegas kepada publik bahwa undangan tersebut memang bukan inisiatifnya.
” Karena hadirnya Kades terlapor di resepsi pernikahan putri Kajari. Ini secara tidak langsung menurunkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai pilar penegak hukum dan pengacara negara,” tukasnya.
Maka, Sambung Kabiro Panjinasional.net ini, Kajari perlu melakukan upaya hukum tehadap Ketua AKD Kabupaten Sumenep. Karena Kajari melalui Kasi Intel telah membenarkan kehadiran Kades terlapor di resepsi pernikahan itu. Sedangkan pihak Kajari merasa heran. ” Ini yang menurut hemat kami perlu dilakukan upaya langkah hukum, agar tidak menurunkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai pilar hukum dan pengacara negara ,” tandasnya.
” Tetapi, jika Kajari tidak segera mengambil langkah kongkrit, jangan salahkan publik jika misalnya mempunyai presepsi negatif terhadap Kajari dan secara tidak langsung akan menurunkan kepercayaan publik terhadap Kajari,” pungkasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep merasa kaget karena tidak merasa mengundang kades terlapor dugaan penyelewengan dana siltap ke Resepsi Pernikahan Putrinya.
Hal itu disampaikan Kajari melalui
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Sumenep, Mochammad Indra Subrata.
Kasi Intel Mochammad Indra Subrata
menyatakan, pihaknya tidak ada tendensi apapun mengundang perwakilan Asosiasi Kepala Desa ( AKD ) kabupaten ke resepsi pernikahan putri kajari.
Jadi, isu yang berkembang bahwa kajari mengundang seluruh kepala desa se Kabupaten Sumenep ke Resepsi Pernikahan putrinya itu tidak benar.
Sebab, pihaknya merasa mengundang dalam resepsi pernikahan putri kajari itu hanya 13 orang perwakilan dari asosiasi kepala desa (AKD ), yang undangannya dititipkan melalui ketua AKD Kabupaten Sumenep, Miskun legiono ( Iyon )
” Kami selaku Tim panitia dalam Resepsi Pernikahan putri Kajari hanya mengudang 13 orang dari perwakilan AKD Kabupaten. Selebihnya dari itu kami tidak tahu karena itu diluar kami,” Kata Indra saat dikonfirmasi Media ini. Kamis, 13/7/2023
Justru, diacara resepsi pernikahan itu pihaknya dikagetkan dengan kehadiran seorang kepala desa yang merupakan terlapor dugaan korupsi dana siltap.
” Saya heran, kenapa kades terlapor dugaan penyelewengan dana siltap hadir di resepsi ini, siapa yang mengundang,” Ucapnya dengan nada heran. Kamis, 13/7/2023.
Menurut indra, pihaknya tidak hanya mengundang perwakilan AKD Sumenep diresepsi permikahan putrinya tersebut. Tetapi, beliau juga mengundang perwakilan dari AKD kota kabupaten lainnya.
” Pak kajari juga mengundang perwakikan AKD madiun karena baliau pernah dinas sebagai kajari madiun, sehingga tali silaturrahim tetap terjaga,”Jelasnya.
Namun, disinggung mengenai titipan atau tranferan uang dari para kades yang tidak bisa hadir dalam resepsi pernikahan itu dirinya menyatakan tidak tahu.
” Yang jelas, terkait masalah titipan dan pemberian itu diluar kami. Intinya pak Kajari tidak pernah mengundang mereka, karena pak Kajari hanya mengundang perwakilan AKD saja,” tegasnya.
Sementara, Ketua AKD Kabupaten, Miskun Legiono dikonfirmasi via Whatsapp oleh Media ini mengenai undangan kades terlapor dan Undangan Kades se kabupaten ke Resepsi pernikahan putri kajari masih belum menjawab.