Terlihat beberapa barang bukti yang diamankan
RELASIPUBLIK.COM, SUMENEP – Kepolisian Sektor Kangean, Polres Sumenep mengamankan dua orang pemilik warung berasingan yang sama-sama terbukti menyimpan dan menjual minuman keras secara ilegal, minggu (13/12/2020).
Kepala Kepolisian Resor Kangean, IPDA AGUS SUGITO,S.H.,M.Hum mengatakan, pemilik warung berinisial DD warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa menyimpan sebanyak; 30 (tiga puluh) botol anggur merah merk orang tua, 22 (dua puluh dua) botol vodka merk topi miring, 10 (sepuluh) botol bir merk bintang, 35 (tiga puluh lima) botol arak tuban, 2 (Dua) botol kecil arak tuban, 1 botol bekas bir merk bintang dan 30 botol bekas kosong.
Manakala di lokasi lain, pemilik warung berinisial MD warga desa Kalikata menyimpan 2 (Dua) Botol vodka merk topi miring dan 1/5 (seperlima) botol arak tuban.
Semua barang bukti (miras) tersebut diduga dijual kepada warga di wilayah Kecamatan Arjasa,” ungkapnya.
Penangkapan di dua Lokasi Berasingan tersebut sekira pukul 12.00 WIB melibatkan Danramil Arjasa, Kapten Teguh dan Camat Arjasa, Husairi Husein,S.Sos.,M.M beserta beberapa personel lainnya.
Selanjutnya kedua pelaku penjual minuman keras (miras) beserta semua barang bukti dibawa ke Polsek Kangean untuk diproses lebih lanjut. (Aiman)