Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Kepolisian sektor (Polsek) Kecamatan Sapeken, Polres Sumenep, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jebloskan pelaku kasus penganiayaan di Desa Saur Saebus, Sapeken
Diketahui proses penyelidikan dimulai pada tanggal 12 Januari 2024 oleh tim Polsek Sapeken
Pelaku penganiayaan sudah di tetapkan sebagai tersangka pasca gelar perkara yang dilaksanakan di Polres Sumenep pada hari Jum’at 29 Januari 2024, dan saat ini ditahan di Polres Sumenep
Terkait hal itu, Kapolsek Sapeken, Iptu Datun Subagio. Ia membenarkan bahwa tersangka ditahan di Polres Sumenep
” Selanjutnya, silahkan hubungi Kanit yang menangani kasus ini di Polres Sumenep, tapi saya jamin kasusnya akan saya lanjut,” terangnya.
Sementara itu korban penganiayaan, SRY berharap kasus yang dialaminya cepat menemukan titik terang, karena ia dan keluarganya tetap khawatir ada masalah baru muncul.
“Saya dan keluarga khawatir, ada perselisihan lagi yang memicu penganiayaan,” ujarnya.
Lebih lanjut SRY menjelaskan bahwa ia merasa sedikit lega karena mendapat kabar pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Sumenep.
“Semoga secepatnya pelaku diadili sesuai dengan perbuatannya, biar ada efek jera untuk tidak main hakim sendiri,” harapnya.
Pewarta : Dafa
Editor : Redaksi