Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Dugaan adanya kolaborasi Polsek Kangean, Kepala Desa Kalisangka dan Kepala Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Jawa Timur, bebaskan pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur dari jeratan hukum.
Pasalnya, Saat awak media ini konfirmasi Via Telephone terhadap oknum Polsek Kangean mengenai kasus dugaan pemerkosaan itu, malah diarahkan koordinasi kepada dua kepala desa yaitu, Desa Duko dan Desa Kalisangka. ada apa..?
” Gini aja mas sampeyan koordinasi dengan dua kades yaitu Kades Duko sama Kades Kalisangka,” Jawabnya pada Hari Kamis, 21/03/2024.
Namun, Saat ditanya kedua pelaku pemerkosaan korban inisial i ( 13) tahun apakah telah ditahan, oknum Polisi tersebut berkelit Bahwa itu tidak ditahan hanya hanya diamankan
” Itu tidak ditahan, hanya diamankan saja mas sambil menunggu perkembangannya kayak apa, ternyata sudah di mediasi itu membuat kecewa,” Dalihnya
Bahkan, Menurutnya, dirinya kecewa kasus tersebut selesai mediasi karena akan dilanjut. Sebab dirinya memikirkan masa depan korban, tetapi pelaku dan korban sudah ada mediasi, sehingga dalam hal itu dirinya juga merasa kecewa
” Saya maunya kasus ini lanjut, benar ini mas, Tujuan saya memikirkan masa depan korban itu.Saya kecewa benar ini mas,” Keluhnya dengan nada kesal
Tetapi dalam hal itu ada yang janggal, karena Saat ditanya kembali siapa saja yang ikut melakukan mediasi tersebut, si oknum Polisi kesannya menutupi dan jawabannya meragukan
” Iya silahkan coba hubungi dua Kepala Desanya mas, Iya kemungkinan mediasinya antar kedua belah pihak si korban dan si pelaku, dan kemudian diselesaikan di Polsek, ” Ujarnya oknum Polsek dengan nada ragu – ragu
” Intinya dari pihak Polsek enggak berhak untuk mediasi, Mediasi itu berjalan dengan sendirinya, ” Tambahnya
Nah, mengenai persoalan ini Polsek Kangean seakan lempar tanggungjawab dan mengelak proses mediasi tersebut ada campur tangan dirinya. Tetapi apa maksud dari si oknum menyuruh awak media ini agar menghubungi dua Kepala Desa Yaitu Kepala Desa Kalisangka dan Kepala Desa Duko..?
Dalam persoalan ini, apakah adanya dugaan kolaborasi antara Dua Kepala Desa yaitu Kepala Desa Kalisangka dan Kepala Desa Duko, sehingga proses mediasi itu berjalan lancar. Jika demikian, diduga kedua petinggi desa itu menginginkan pelaku kejahatan Seksual terbebas dari jeratan hukum.
Pertanyaannya, apakah oknum Polsek Kangean paham terkait aturan, apalagi korban adalah anak dibawah umur, dan tidak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses secara hukum karena akan bertentangan dengan undang-undang (UU).
Hal itu sebutkan pada pasal 76D UU 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, jo pasal 6 Ayat (1) jo pasal 7 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak, bukanlah delik aduan, tetapi delik biasa.
Untuk itu, pihak kepolisian perlu menuntaskan kasus kekerasan seksual dalam rangka penegakkan hukum melindungi korban pemerkosaan dan membuat efek jera para pelakunya meskipun itu sudah selesai dengan cara mediasi, karena delik biasa tidak serta merta dapat menghapus unsur piadanya bagi pelaku kejahatan seksual
Sementara, Kepala Desa Kalisangka menyatakan bahwa dalam proses mediasi itu dirinya tidak tahu
” Saya sakit, dan proses dan mediasimya saya tidak tahu karena saat itu saya sedang sakit,” Kata Ainur ridha Kepala Desa Kalisangka
Hal senada juga disampaikan kepala Desa Duko Liatnan. Ia menyatakan bahwa persoalan itu sudah selesai dan menyuruh awak media ini agar koordinasi langsung dengan Kepala Desa Kalisangka karena pada waktu itu dirinya sedang sakit
” Perkara itu sudah selesai, silahkan koordinasi dengan Kepala Desa Kalisangka. pada saat itu saya sedang sakit,” Katanya saat konfirmasi via telephone oleh awak media ini
Pewarta : Dafa
Editor : redaksi