Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Tim Lembaga Hukum Gagas Nusantara melaporkan dugaan mega korupsi dana kapitasi puskemas yang diduga melibatkan pejabat dinas kesehatan kabupaten Sumenep, ke Kepala kejaksaan tinggi Jawa timur. Rabu, 15/1/2025.
Pelaporan LHGN ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu tentunya sebagai langkah konkrit, dengan tembusan Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden RI, BPK RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Kesehatan, DPR RI Komisi IX, Ombudsman, dan Gubernur Jawa Timur.
” Pelaporan itu guna menciptakan sistem efisien dan akuntabel serta transparansi di Dinas kesehatan sumenep atas pemotongan Dana kapitasi yang bervariasi sehingga diduga kuat adanya tindak pidana korupsi terstruktur, masif, sistematis,” Tegas inisial ” A ” salah satu pelapor dari tim LHGN saat dikonfirnasi media ini
Menurutnya, Tim LHGN telah melayangkan surat laporan yang ditujukan kepada ke kejaksaan tinggi jawa timur dengan tembusan pejabat tinggi negara republik Indonesia agar kasus ini menjadi atensi dan ditindak sesuai dengan perundang undangan yang berlaku
” Kami telah melaporkan kasus ini merupakam bentuk keseriusan kami membantu para pejuang kesehatan agar tidak lagi menjadi korban oknum oknum yang tidak bertanggungjawab dan juga diharapkan dapat meminimalisir tindakan kejahatan pelaku korupsi di negeri ini,”katanya.
Ia menambahkan, Dengan adanya kasus dugaan pemotongan dana kapitasi itu dirinya menduga adanya kongkalikong oknum dinas kesehatan yang tidak bertanggungjawab sehingga memanfaatkan dana kapitasi itu tidak sesuai dengan perundang undangan dengan tujuan memperkaya diri.
” Kami akan terus mengawal kasus ini sampai oknum itu dipidana sehingga Dana Kapitasi puskesmas sebesar 84 Milliar yang terhitung sejak tahun 2018 sampai 2024 itu bermamfaat sesuai peruntukannya,”pungkasnya.
( Noung daeng )