SUMENEP, Relasipublik.Com – Seorang Pria berinisial KR (18) tahun, asal Dusun Malaka, Desa Padandangan Kecamatan Pasongsongan dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Jum’at (04/06/2021).
Satresnarkoba polres melalui Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengungkapkan, Penangkapan KR tepatnya di pinggir jalan raya Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep sekitar pukul 23.30 Wib. Polisi berhasil mengamankan Barang bukti ( BB) berupa 2 klip plastik berisi Narkotika,berat keseluruhan 0,48 gram, 2, Sobekan tissu sebagai pembungkus, handphone merek Samsung warna hitam,”Ungkapnya.
Menurut Widi Sapaan Kabbag Humas Polres Sumenep, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di kecamatan ambunten,sehingga
Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan Penyelidikan di daerah tersebut.
” Terlapor KR membawa Narkotika jenis sabu dan akan melakukan transaksi, saat itu posisi sedang berdiri menghadap arah timur tepatnya di pinggir jalan raya Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten,”terangnya.
Lanjut Widi, saat itu terlapor KR hendak melakukan transaksi Narkoba, Maka anggota satresnarkoba langsung melakukan Penangkapan disertai penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti.
” Barang bukti sempat dibuang oleh KR di pinggir jalan, Namun petugas berhasil menemukan dan tersangka mengakui kalau barang tersebut miliknya,”bebernya
Kemudian Widi menambahkan, terlapor berikut barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
️” Atas perbuatannya tersangka di jerat,
Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,”imbuhnya
Penulis : Sri
Editor : Mawardi