Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Polemik terkait rumah produksi wirausaha muda di Kabupaten Sumenep yang diresmikan pada tahun 2021 kembali mencuat. Direktur Lembaga Hukum dan Gerakan Nasional (LHGN), Hasyim Khafani, mendesak transparansi atas pengelolaan program unggulan tersebut.
Permintaan salinan dokumen terkait rumah produksi ini telah didaftarkan ke Komisi Informasi dan tengah menunggu sidang sengketa informasi.
Hasyim Khafani mengungkapkan, kasus ini telah terdaftar sejak 7 Januari 2025, namun belum ada perkembangan signifikan.
“Kami diminta menunggu, dan sidang pertama dijadwalkan segera. Kami berharap Komisi Informasi dapat menjamin adanya transparansi atas isu ini,” ujarnya.
Program rumah produksi wirausaha muda yang diresmikan Bupati Sumenep Ahmad Fauzi pada 2021 awalnya disebut sebagai inisiatif unggulan untuk meningkatkan perekonomian lokal. Namun, hingga kini, program tersebut dinilai tidak berjalan sesuai harapan.
“Sejak peresmian, tidak ada hasil nyata yang terlihat dari rumah produksi ini. Kondisinya terbengkalai,” jelas Hasyim.
Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan pantauan LHGN, beberapa aset rumah produksi seperti mesin printing, peralatan bengkel, dan fasilitas budidaya jamur dilaporkan hilang. “Ketika kami ke lokasi, barang-barang tersebut tidak ditemukan. Informasi yang kami peroleh menyebutkan barang-barang itu telah dihibahkan, tetapi tidak ada berita acara yang jelas,” tegasnya.
Ketiadaan aset tersebut menimbulkan kecurigaan adanya upaya menutup-nutupi pengelolaan rumah produksi. Hasyim menambahkan bahwa ruangan yang semula diperuntukkan sebagai area pencetakan kini hanya menjadi ruang kosong tanpa peralatan. “Semua mesin hilang. Ruangan yang seharusnya aktif kini hanya ruang hampa,” ungkapnya.
Hasyim juga menyoroti pentingnya pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait, terutama Bupati Sumenep, selaku inisiator program. “Kami meminta kejelasan dan transparansi. Sebagai program unggulan daerah, masyarakat berhak mengetahui hasil nyata dari proyek ini,” kata Hasyim.
Selain itu, LHGN berencana untuk terus mengawal proses hukum dan administrasi terkait kasus ini. Mereka berharap sidang Komisi Informasi dapat memberikan titik terang atas dugaan penyimpangan pengelolaan aset dan memastikan ada tindakan lanjut terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Masalah ini menggarisbawahi perlunya pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan dana dan aset publik. Hasyim menegaskan bahwa publik menantikan keadilan dan kepastian hukum terkait kasus ini. “Transparansi adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat,” tutupnya.
Saat ini, kasus tersebut dalam proses di Komisi Informasi, dan masyarakat Kabupaten Sumenep menantikan hasil penyelidikan yang mampu menjawab keraguan mereka.
( Noung daeng )