Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Sumenep

Audensi L KPK Bersama Pemkab Sumenep, Kabag Hukum Janji akan Memfasilitasi

388
×

Audensi L KPK Bersama Pemkab Sumenep, Kabag Hukum Janji akan Memfasilitasi

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Jatimrelasipublik.com – Untuk mengawal aspirasi masyarakat Desa Kalianget Barat terkait persoalan pemilihan anggota BPD yang dinilai tidak prosedural, L-KPK Mawil Sumenep menggelar giat silaturahmi atau audiensi dengan pihak Pemkab Sumenep.

Tujuan audiensi dilakukan guna untuk mencerdaskan masyarakat Desa Kalianget Barat yang merasa didzolimi (kecewa) dengan adanya kegiatan pemilihan anggota BPD yang dilakukan oleh pihak panitia bersama Pemerintahan Desa Kalianget Barat, yang tidak melibatkan pihak ketua RT yang ada di desa, sudah nampak terlihat niat buruknya.

Giat silaturahmi atau audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Sumenep Hizbul Wathan yang didampingi oleh satu orang bawahnya, dihadiri oleh sejumlah pengurus dan anggota Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Markas Wilayah (Mawil) Kabupaten Sumenep bersama perwakilan tokoh masyarakat, Ketua RT, mantan anggota BPD Kalianget Barat dan sejumlah pelaku media.

Kegiatan tersebut digelar di kantor Pemerintah Daerah Sumenep, lantai dua di ruangan rapat Graha Adhirasa, di jalan Doktor Cipto Mangunkusumo No.1, Gudang, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep ujung timur pulau garam Madura Jawa Timur, Kamis 23 Juni 2022 sekitar pukul 11.30 wib.

Giat pertemuan Silaturahmi/audiensi tersebut yang digelar oleh L-KPK Mawil Sumenep, guna untuk mengawal aspirasi masyarakat Desa Kalianget Barat terkait persoalan pemilihan BPD bisa didengar langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi SH MH, yang memiliki kewenangan penuh untuk membatalkan pengajuan pemilihan BPD Desa Kalianget Barat yang dilakukan oleh pihak panitia bersama Pemerintahan setempat, dikarenakan tidak prosedural.

Yang akan berdampak kedepan dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil masyarakat untuk mengawasi kinerja Kepala Desa dalam melakukan kebijakan publik serta penggunaan APBDes, demi untuk kemajuan pembangunan Desa serta pelayanan publik.

Sangat disayangkan, mungkin karena kesibukan lain dalam memimpin Pemerintahan Kabupaten Sumenep Bupati Sumenep Achmad Fauzi SH MH, tidak bisa menemui masyarakat dalam giat audiensi, yang diharapkan oleh L-KPK Mawil Sumenep bersama perwakilan tokoh masyarakat dan Ketua RT agar Bupati bisa langsung mendengarkan aspirasi masyarakat terkait keluh kesahnya tentang Pemerintahan Desa Kalianget Barat.

“Kami diberikan disposisi oleh Bapak Bupati terkait surat silaturahmi/audiensi yang dikirim oleh L-KPK Mawil Sumenep, karena beliau sedang menjalankan tugas diundang oleh Kementerian untuk menerima piagam penghargaan untuk desa wisata, beliau menugaskan kami untuk menerima bapak -bapak dan beliau menitipkan salam maaf karena tidak bisa menemui langsung,” ucap Kabag Hukum.

Hizbul Wathan sangat mengapresiasi kepada L-KPK Mawil Sumenep yang mana atas kepeduliannya terhadap Pemerintah Desa, sehingga memberikan wadah kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi nya kepada pihak Pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Saya ucapkan apresiasi kepada L-KPK Mawil Sumenep atas kepeduliannya terhadap kemajuan pemerintahan Desa Kalianget Barat,” tuturnya.

Jadi, Hizbul Wathan selaku Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Sumenep menyatakan dengan jujur bahwa dirinya baru mendengarkan secara penjelasan langsung baru kali ini dan dia berjanji nantinya akan menfasilitasi untuk disampaikan kepada dinas terkait.

Sedangkan persoalan pemilihan anggota BPD Kalianget Barat yang dinilai tidak prosedural, jauh hari sebelumnya sudah disampaikan langsung secara lisan kepada Sekcam Kalianget HAKIKI MAULANA FIRMANSYAH, S.STP, M.Si, di Kantor Kecamatan Kalianget oleh Ketua L-KPK Mawil Sumenep, tapi hal tersebut juga tidak diindahkan, 04-04-2022.

Dalam pemberitaan dibeberapa media online sudah juga sudah ramai diberitakan dan surat aduan masyarakat yang dilayangkan oleh pihak L-KPK Mawil Sumenep tertanggal 09 Mei 2022, bahwa sejumlah ketua RT yang ada untuk meminta perikrutan pencalonan dan pemilihan anggota BPD Kalianget Barat diulang lagi, karena dinilai tidak prosedural.

Tapi semua itu diabadikan oleh pihak terkait, malah Kadis DPMD Kabupaten Sumenep saat dikonfirmasi oleh Ketua L-KPK Mawil Sumenep bersama media mengamini pemilihan anggota BPD Kalianget Barat. Bila hal itu tetap direstui oleh Pemkab Sumenep, jangan harap masyarakat Kalianget Barat akan sejahtera dan Desa Kalianget Barat tidak akan berkembang untuk lebih maju lagi.

Karena sampai saat ini anggaran Bumdes di Desa Kalianget Barat tidak jelas peruntukannya dan pihak DPMD Kabupaten Sumenep malah beribu alasan untuk melakukan monitoring.

Dalam rapat audensi tersebut, Moch Hari dengan tegas bahwa pemilihan anggota BPD Kalianget Barat tidak prosedural, tapi kenapa masih tetap diamini.

Perlu diketahui, kalau hal tersebut tidak diperhatikan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Sumenep, L-KPK Mawil Sumenep bersama sejumlah masyarakat akan melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi.( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *