Sumenep, Jatimrelasipublik.com –
Aturan yang mewajibkan test urien bagi calon pengantin pria yang dilakukan Kantor Urusan Agama Kota Sumenep, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur diduga dijadikan ladang bisnis
Biasanya, lembaga yang berkopeten dalam tes urien Narkoba tersebut dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional ( BNN ). Namun, KUA Kota Sumenep malah mewajibkan pria yang akan menikah untuk test urien Narkoba
Maka dari itu, banyak pihak yang menduga ada oknum yang berbisnis test urien tersebut demi mendapatkan keuntungan pribadinya.
Sementara, Kepala KUA Kota Sumenep M. Afif, S.Ag., M.Si membenarkan bahwa regulasinya memang mewajibkan calon pengantin melakukan test urine narkoba
” Untuk test narkoba KUA Kota ini berlaku sejak 2019 setelah ada peredaran dari Kemenag dan BBN Wilayah Jawa Timur untuk KUA Kota. Hal itu berlaku di KUA Kota tidak dengan KUA Kecamatan lainnya “, ujar Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Sumenep pada Awak Media ini
Bahkan, H.M. Afif menegaskan bahwa KUA Kota juga menyediakan alat Test yang nantinya dibawa ke BNN Sumenep dan hasilnya ditentukan darisana.
” KUA menyediakan alat test urien dengan harga 200 ribu rupiah,” jelasnya
Namun, dengan adanya aturan yang diduga tidak adil karena hanya diberlakukan untuk KUA Kota saja, maka dirasa tebang pilih sehingga dikwatirkan akan ada kecemburuan sosial dari KUA lainnya.
Padahal, Setiap warga Negara memperoleh hak yang sama, meski berbeda agama, etnis dan rasnya, sebagaimana Pasal 27 ayat 1 : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
Maka terkait itu, awak media akan menindak lanjuti persoalan ini ke Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep guna untuk menanyakan regulasi yang wajib bagi calon pengantin untuk melakukan test urine Narkoba
Penulis : Dafa
Editor : redaksi