Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten BangkalanKabupaten BanyuwangiKabupaten BlitarKabupaten BojonegoroKabupaten BondowosoKabupaten GresikKabupaten JemberKabupaten JombangKabupaten KediriKabupaten LumajangKabupaten MadiunKabupaten MagetanKabupaten MalangKabupaten MojokertoKabupaten NganjukKabupaten NgawiKabupaten PacitanKabupaten PamekasanKabupaten PasuruanKabupaten PonorogoKabupaten SampangKabupaten SidoarjoKabupaten SitubondoKabupaten SumenepKabupaten TrenggalekKota BatuKota BlitarKota KediriKota MadiunKota MalangKota MojokertoKota PasuruanKota SurabayaKriminalTerbaru

Polres Kota Malang Menangkap Pelaku Pembunuhan

74
×

Polres Kota Malang Menangkap Pelaku Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kota Malang Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata memenggang barang bukti beserta orange pelaku berinisial Mi (18)

RELASIPUBLIK.COM, MALANG – Polres Kota Malang menangkap tersangka pelaku pembunuhan yang terjadi di terjadi di Bengkel Ac Family Jalan Letjen S Parman . Kelurahan Purwantoro Kec. Blimbing Kota Malang pada Kamis 3 September 2020 pukul 07:00 Wib.

“ Kejadian ini pada hari kamis 3 September 2020 Pukul 07:00 di bengkel Ac Family “ Kata Kapolres Kota malang Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata pada Rabu 9 September 2020.

Motif Pelaku  berinisial MI (18) rela menghabisi Korban berinisial R,D (22) lantaran sakit hati karena pelaku selalu mendapat ejekan dari Korban.

“ Motifnya pelaku sakit hati kerena selalu di hina atau diolok sama korban” Terangnya

Pelaku dan korban merupakan karyawan Clening Servis dan juga berasal dari kampung yang sama yakni berasal dari Kelurahan  Sidomulyo Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Adapun barang bukti antara lain  satu buah kaos, celana jeans,handphone,dan juga palu besi yang digunakan pelaku untuk memukul korban.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun

” Pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP  yakni barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, Tutup Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata .*(r).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *