SUMENEP, Relasipublik.Com–Maraknya dugaan Pungli ( Pungutan liar) di dunia Pendidikan Masi mengundang pertanyaan kalangan Masyarakat. semua itu jadi perbincangan, karena dugaan pungli ini terjadi di dunia Pendidikan menengah atas yaitu SMAN 2 Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 2 Sumenep, saat dihubungi malalui Watshappnya tidak dibalas. kemudian didatangi ke sekolah hanya ditemui oknum guru mengaku Staf sekolah, lalu dia mengakui adanya sumbangan jutaan rupiah tersebut. bahkan, dirinya mengatakan apanya yang harus dipermasalahkan, karena kacabdin Sumenep sendiri sudah mengetahui dan menyetujuinya, bahkan pungutan itu juga disetujui oleh Dinas pendidikan provinsi Jawa timur,” Ucap moh.Saleh guru yang mengaku staf di SMAN 2 saat dikonfirmasi media ini. Rabu, (24/2/2021)
Menurutnya, lanjut dia, dari jumlah 300 lebih siswa yang bayar biaya seragam hanya sekitar 270 siswa. mereka dipungut biaya seragam kisaran 1.500.000,00 ( satu juta lima ratus ribu rupiah) Per- Siswa. tapi, semua pungutan seperti itu juga sama dilakukan oleh pihak SMA lain. perlu kita ketahui siswa harus pakai seragam masa tidak mau pakai seragam,” terangnya.
” Siswa yang kurang mampu dibebaskan dan tidak dipungut biaya. dalam hal itu, tentunya pihak sekolah melakukan survei lokasi. jadi, siswa yang benar-benar tidak mampu kami bebaskan tampa biaya apapun,” pungkasnya.
Mengenai hal ini, Kacabdin kabupaten Sumenep Moh. Samsul menyatakan, mengenai sumbangan itu saya sudah lama mengetahuinya. tapi, saya hanya mengetahui saja dan bukan berarti menyetujui. sebelumnya dirinya sudah mengetahui, hal itu kasusnya sudah lama mas,”ucap Samsul Kacabdin Kabupaten Sumenep Saat dikonfirmasi media ini. Senin,(1/3/2021).
Lalu, lanjut dia, pungutan itu sudah sesuai dengan peraturan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite. menurutnya pengutan itu sah-sah saja jika melalui komite sekolah, karena komite sekolah ada payung hukumnya,” Jelasnya.
Kemudian, seorang wali murid di SMAN 2 Sumenep menyampaikan, memang benar anaknya dipungut biaya sumbangan untuk uang Gedung Sebesar Rp.1.500.000,00( satu juta lima ratus ribu rupiah), dan uang seragam kisaran Rp 700.000. bahkan, setiap bulan dipungut biaya SKS (satuan kredit semester) sebesar Rp.100.000 ( seratus ribu rupiah), tapi untuk dirinya dipungut hanya Rp.50000, dan jumlah keseluruhan biaya tersebut kayaknya sekitar 3 juatan lebih,”ucap seorang wali murid yang enggan disebut namanya pada media ini.
“Dirinya juga merupakan bagian dari orang tua siswa yang kurang mampu, tapi masi saja dipungut Sumbangan, meskipun sumbangan tersebut tidak secara keseluruhan dari sumbangan yang sudah di sepakati,”keluhnya.
Selain itu, seorang Siswa SMAN 2 Sumenep juga membenarkan adanya pungutan tersebut dan menyatakan, dari awal masuk sekolah dikenakan biaya pendaftaran sekitar 3 jutaan lebih. semua itu termasuk uang pembangunan, uang seragam, uang perawatan Buku, uang Kalender yang mencakup 1 tahun, dan uang SPP senilai 150 ribu rupiah perbulan. tetapi, sehubungan adanya kebijakan dari Gubernur Jawa Timur uang SPP(Sumbangan Pembinaan Pendidikan) senilai 150 ribu rupiah itu dipotong 70 ribu rupiah. berarti, sisa biaya SKS (Sistem Kredit Semester) yang harus dibayar senilai 80 ribu rupiah perbulannya,” kata siswa yang enggan disebut namanya.
Menurutnya, pungutan uang biaya SKS (Sistem Kredit Semester) 80 ribu rupiah itu berlanjut sampai sekarang meskipun masa pandemi. Namun, para siswa dikasi flashdisk yang isinya hanya file-file UKBM ( Unit Kegiatan Belajar Mandiri) yang isinya 15 Mata pelajaran, didalam file itu sudah mencakup dua semester. terkait biaya perawatan buku perpustakaan senilai 10.000 ribu rupiah itu mungkin masih wajar, karena kita dikasi pinjem buku. tetapi biaya yang lain saya rasa ada yang janggal,” tuturnya.
“Setahu saya tidak ada pembangunan disekolah, tapi yang ada hanya lapangan basket dan lapangan volly, itupun baru terealisasikan diangkatan SMADA 22. padahal lapangan itu sudah digarap duluan, dan hanya ditambah tingginya saja ,” pungkasnya.
Adapun batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 10 ayat (2) penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Jadi bantuan dan/atau sumbangan yang digalang Komite Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan. Bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan Mendikbud No. 75/2016 adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat disekapati para pihak.
tetapi, ada beberapa bentuk-bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar. Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).
Namun, ada beberapa pungutan dilakukan sejak tahap pendaftaran masuk sekolah, kegiatan belajar mengajar hingga lulus sekolah. Pungutan yang sering dilakukan saat pendaftaran sekolah seperti uang pendaftaran, uang bangku sekolah, uang baju sekolah, uang daftar ulang dan uang bangunan. Sementara pungutan yang sering dilakukan saat kegiatan belajar mengajar di sekolah adalah uang SPP/uang komite, uang les, uang buku ajar, uang LKS, uang ekstrakurikuler, uang OSIS, uang study tour, uang perpustakaan, uang pramuka, uang PMI, uang kalender, dana kelas, uang koperasi dan uang denda tidak mengerjakan PR. Pada tahap jelang lulus sekolah, terdapat berbagai pungutan seperti uang UNAS, uang try out, uang bimbingan belajar, uang perpisahan, uang foto, uang membeli kenang-kenangan, dan uang wisuda.(Daeng/red)