SUMENEP, Relasipublik.Com–Dugaan Pungli ( Pungutan liar) di salah satu Pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri Kabupaten Sumenep masi mengundang pertanyaan masyarakat, sebab dunia pendidikan merupakan tempat mencetak generasi Anak bangsa untuk menjadi contoh tauladan yang baik, tapi pungli kali ini diduga terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Dalam hal itu, salah seorang Siswa SMAN 2 Sumenep membenarkan adanya pungutan tersebut, dia menyatakan, dari awal masuk sekolah dikenakan biaya pendaftaran sekitar 3 jutaan lebih. semua itu termasuk uang pembangunan, uang seragam, uang perawatan Buku, uang Kalender yang mencakup 1 tahun, dan uang SPP senilai 150 ribu rupiah perbulan. tetapi, sehubungan adanya kebijakan dari Gubernur Jawa Timur uang SPP(Sumbangan Pembinaan Pendidikan) senilai 150 ribu rupiah itu dipotong 70 ribu rupiah. berarti, sisa biaya SKS (Sistem Kredit Semester) yang harus dibayar senilai 80 ribu rupiah perbulannya,” kata siswa yang enggan disebut namanya.
Menurutnya, pungutan uang biaya SKS (Sistem Kredit Semester) 80 ribu rupiah itu berlanjut sampai sekarang meskipun masa pandemi. Namun, para siswa dikasi flashdisk yang isinya hanya file-file UKBM ( Unit Kegiatan Belajar Mandiri) yang isinya 15 Mata pelajaran, didalam file itu sudah mencakup dua semester. terkait biaya perawatan buku perpustakaan senilai 10.000 ribu rupiah itu mungkin masih wajar, karena kita dikasi pinjem buku. tetapi biaya yang lain itu serasa ada yang janggal,” tuturnya.
“Setahu saya tidak ada pembangunan disekolah, tapi yang ada hanya lapangan basket dan lapangan volly, itupun baru terealisasikan diangkatan SMADA 22. padahao lapangan tersebut sudah digarap dulu, dan hanya ditambah ditingginya saja,”bebernya.
Sementara itu, Kacabdin kabupaten Sumenep Moh. Samsul menyatakan, mengenai sumbangan itu saya sudah lama mengetahuinya. tapi, saya hanya mengetahui saja, tapi bukan berarti menyetujui. sebelumnya dirinya sudah mengetahui tentang hal itu bahwa kasus itu sudah lama mas,”ucap Samsul Kacabdin Kabupaten Sumenep Saat dikonfirmasi media ini. Senin,(1/3/2021).
“Pungutan itu sudah sesuai dengan peraturan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite. menurutnya pengutan itu sah-sah saja jika melalui komite sekolah, karena komite sekolah ada payung hukumnya,”jelasnya.
Kemudian, Ketua komite SMAN 2 Sumenep Ahmad Novel, SH menyampaikan, pungutan di SMA 2 ini terjadi miskomunikasi atau salah pemahaman saya juga sangat menyesali pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh kacabdin yang juga kurang rasional dalam penyampaiannya. sehingga, perlu dipahami bahwa kami melakukan langkah-langkah penarikan tersebut itu berdasarkan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang masalah komite.
Tentunya, menteri pendidikan mengeluarkan aturan itu sudah melalui kajian Kenapa harus memungut atau harus ada penarikan, karena dengan sistem pendidikan yang sistem SKS itu tidak akan terpenuhi biayanya dengan biaya dari dana Bos. makanya, pemerintah melalui rekom menteri pendidikan mengeluarkan aturan kepada sekolah yang menggunakan sistem SKS supaya dapat menarik biaya untuk mengembangkan pendidikan yang menggunakan Sistem SKS tersebut,”kata novel sapaan akrab Jum’at,12/3/2021
Terkait pernyataan kacabdin di pemberitaan media bukan statmen seorang kacabdin yang seharusnya, menyatakan bahwa pungutan itu ada dipermendikbud nomor 75 tahun 2016. karena, dimadura hanya ada dua sekolah yang melaksanakan sistem pendidikan yang melaksakan sistem SKS yaitu SMAN 2 dan SMAN 1. Makanya, Dua sekolah itu memungut sumbangan kepada siswa sebagai pembiayaan pendidikan yang memang sudah diperbolehkan dan dibenarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa timur.
Karena, semua itu sudah ada formnya dari dinas propinsi jawa timur, berapa dana yang boleh diambil karena semua itu juga sudah melalui kajian pemerintah Dinas pendidikan. tentunya kami sebagai Ketua Komite, ingin meluruskan karena apa yang kami lakukan sudah transparansi bahwa semua itu bukan hanya sekedar asal asalan. kami juga sudah mengevaluasi melihat dan mendatangi mana Kala ada siswa yang memang tidak mampu kami gratiskan.
Jadi, Kalau tidak percaya silakan dicek bahwa kurang lebih 40 siswa yang kami gratiskan karena mereka memang benar-benar tidak mampu. tapi, Kalau memang mampu di wajibkan dengan kesepakatan sesuai dengan amanat undang undang dasar, Sebab undang undang pun menyebutkan bahwa semua itu juga tanggung jawab pemerintah dan masyarakat,”tuturnya.
Lanjut dia, kasihan kepala sekolah yang sudah pontang panting mengupayakan agar siswa menempuh pendidikan lulus dua tahun dan tidak sampai tiga tahun lagi, tetapi kalau anaknya itu rajin dan ada keinginan untuk belajar dengan sungguh-sungguh. karena, sistem belajarnya pun berbeda dalam satu kelas itu tidak sama dan cukup merepotkan terhadap tenaga pendidik. maka tanggung jawab seperti ini akan kami laksanakan dengan baik, karena kami sudah melaporkan tentang masalah pungutan-pungutan ini kepada dinas pendidikan provinsi jawa timur,”terangnya.
Selain itu, adanya tumpang tindih dengan dengan dana bos, sehingga dinas pendidikan propinsi jawa timur mengkaji melalui RAPBS(Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah), berapa layak biaya yang kami tarik untuk mencukupi biaya pendidikan. jadi, sudah ada platformnya apakah diperbolehkan atau tidak untuk mengambil pungutan itu atau hanya sekedar keinginan kita saja. tentunya semua itu sudah aturannya. tetapi, masalah pungutan falshdisk kami tidak tahu karena kami hanya fokus pada masalah adanya pengutan biaya yang sudah sesuai dengan RAPBS.
“Perincian dana pungutan salah satunya digunakan untuk gaji guru honorer yang lebih banyak daripada guru PNSnya. mereka digaji rata rata diatas satu juta, karena kami menekankan agar mereka untuk diberikan honor secara manusiawi, sebab mereka seorang tenaga pendidik yang seharusnya digaji dengan cara manusiawi,”jelasnya.
Lalu, dia menambahkan, jika ada seorang siswa tidak mampu ditarik pungutan harus mengajukan keberatan, karena tim dari sekolah akan turun untuk melihat keadaan siswa yang sebenarnya. takutnya, siswa yamg mengajukan keberatan Rumahnya bagus, mempunyai sepeda motor dan juga mobil,” imbuhnya.
kami selaku komite SMA 2 Sumenep berharap Kacabdin Kabupaten Sumenep kalau menyampaikan masalah pungutan sampaikanlah apa yang enak, elegan dan Cara penyampaiannya juga diperjelas sesuai dengan RAPBS, karena RAPBS ini juga pengajuannya melalui cabang ke Dinas propinsi Jawa Timur. kacabdin tidak perlu menyetujui soalnya yang menyetujui propinsi jangan menimbulkan imej kemasyarakat bahwa kami yang memakan uangnya siswa,” harapnya.
” saya tidak dapat gaji mas, saya tidak dapat gaji sama sekali dari SMA 2, tapi saya yang memberikan program program agar SMA 2 Sumenep berkualitas,” pungkasya.(Daeng/red)