SUMENEP, Relasipublik.Com— pelaku pencurian dengan pemberatan (Cur sapi) diamankan Anggota Polsek Kangean, Polres Sumenep Selasa 23/3/2021).
Berawal dari Salah seorang warga desa Angkatan, Kecamatan Arjasa bernama Sahari (45) yang Kehilangan Seekor Sapi miliknya lebih kurang Sebulan yang Lalu.
Menurutnya, Sahawi berusaha mencari Sapi tersebut namun tidak juga menjumpainya, kemudian pada hari selasa 23 maret 2021 (kemaren) Sahawi bersama temannya Lamsari pergi ke desa Bilis-bilis, kecamatan Arjasa dengan niatan mau membeli kerbau Kepada salah seorang warga setempat.
Kemudian setelah melewati sebuah kebun tepatnya di dusun karang loar, desa Bilis-bilis, Sahari melihat Seekor Sapi yang ciri-cirinya mirip dengan Sapi miliknya yang hilang, lalu Sahari (korban) menanyakan kepada warga sekitar ternyata kebun tersebut milik warga desa Sumber nangka, Kecamatan Arjasa.
Mengetahui hal tersebut Sahari (korban) melaporkan ke Kantor Polsek Kangean sekira pukul 16.00 wib (23/3/2021).
selanjutnya Anggota Polsek Kangean, Polres Sumenep yang di ketuai Bripka Adi Kusnawan bersama dengan Sahari (korban) dan juga team media relasipublik.com langsung mendatangi TKP kebun tersebut tepatnya di dusun Karang loar, desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa, Sumenep.
setelah Sampai ke TKP Anggota Menemukan Sapi yang hilang tersebut dalam keadaan diikat dan Sapi tersebut Di jaga oleh seorang Laki-laki berinisial MW bin Suma (44) warga dusun tengah, desa Sumber nangka, Kecamatan Arjasa, Sumenep.
Bripka Adi menerangkan kepada pemberita,
“Sapi tersebut adalah benar milik Sahari (45) dan laki-laki yang menjaga sapi di TKP tersebut MW bin Suma (44) adalah pelaku pencurian sapi tersebut.
Selanjutnya kami lakukan penangkapan terhadap pelaku MW dan membawa pelaku bersama barang bukti berupa Sapi Jantan, warna bulu merah kecoklatan, umur sekitaran dua tahun bertanduk nyomoh pendek, ke Kantor Polsek Kangean, Polres Sumenep”, terangnya.
setelah dilakukan interograsi kemudian pelaku M mengaku bahwa benar 1 (satu) ekor sapi tersebut merupakan miliknya yang telah diambil bersama-sama dengan pelaku H Bin Dol di sebuah kebun milik korban Sahari.
Tafsir kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku:
Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUH Pidana,” imbuhnya.
(Aiman)