RELASIPUBLIK. COM, MALANG – Sebagai langkah untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan prokol kesehatan, Forkopimda Kota Malang menggelar operasi yustisi. Senin, (14/09/2020), Pagi.
“Kita hari ini sudah melakukan operasi yustisi protokol kesehatan menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020, di Kota Malang. Bersama dengan kodim 0833, Satpol-PP lalu ada ketua pengadilan, hakim dan kejaksaan,” ujar Kapolres Kota Malang, Kombes Pol Leonardus Simarmata.
Adapun kegiatan operasi tersebut dilaksanakan di jalan Jakarta, kecamatan Klojen, Kota Malang.
Ia menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kesiapan perda Nomor 2 Tahun 2020 dari Provinsi Jawa Timur dan juga Pergub Nomor 53 tahun 2020 tentang protokol kesehatan.
“Kita akan melakukan upaya yaitu pemberian denda, untuk sesuai dengan peraturan daerahnya, menyesuaikan perwali nomor 30, denda sebesar seratus ribu rupiah,” Tambah Kombes Pol Leonardus Simarmata.
Disinggung tentang kesadaran masyarakat kota malang dalam memakai masker. Menurutnya tingkat kesadaran masyarakat dalam memakai masker sudah mencapai 70 hingga 75 masker.
‘Alhamdulillah ini jauh lebih baik dan jauh lebih meningkat. Saya optimis kita sudah di angka 70-75 persen dari masyarakat kota Malang,” tutupnya.*(r).