SUMENEP, Relasipublik.Com – Operasi Pekat Semeru 2021 Team Cukir Polsek Kangean, Sumenep berhasil meringkus dua orang pelaku yang diduga hendak melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu. Keduanya ditangkap di Dusun Tenggina, Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Sumenep, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kapolsek Kangean IPTU Agus Sugito, SH.M.Hum membenarkan adanya penangkapan opeh Anggota Polsek Kangean terhadap dua orang warga kecamatan Arjasa yang hendak bertransaksi Narkoba. diketahui kedua tersangka berinisial AH (25) dan tersangka CL (40),”ungkap Agus pada media ini. Senin,(5/4/2021)
Menurutnya, petugas melakukan penyelidikan pada hari jum’at 2 April 2021 sekira pukul 19.00 wib oleh Team Cukir Polsek kangean, sehingga melihat seorang laki-laki sedang berdiri diduga habis transaksi Narkoba. Selanjutnya secara insentif Team Cukir Polsek Kangean, melakukan penangkapan terhadap tersangka AH (25) serta melakukan penggeledahan dan ditemukan disaku baju depan tersangka Bungkus rokok Surya 12 yang didalamnya berisi 1 (satu) poket plastik kecil berisi Narkoba jenis Sabu dengan Berat kotor 0,24 gram.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) sedotan warna putih bening yang dijadikan sendok takar sabu, 1 (satu) buah bungkus Rokok Surya 12 yang dijadikan bungkus Sabu, dan 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna coklat yang dijadikan alat komunikasi transaksi jual beli sabu,”tuturnya
Lebih lanjut Agus memaparkan, saat diintrogasi tersangka AH (25) mengaku barang tersebut didapat dengan cara membeli dari Warga Desa Sumber Nangka berinisial CL (40). Lalu, sekira pukul 05.00 wib pada hari Sabtu, 3 April 2021 Team Cukir Polsek Kangean melakukan penangkapan terhadap CL (40) serta penggeledahan di rumahnya yang beralamat di Dusun Tengah, Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa, Sumenep, dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa Narkotika,”terangnya.
Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan polisi dirumah tersangka CL, 1 (satu) buah Power Bank warna silver merk MI yang dijadikan tempat penyimpanan sabu, 3 (tiga) lembar tisu warna putih yang dijadikan bungkus sabu, 1 (satu) buah kain warna abu-abu yang dijadikan bungkul Power bank tempat penyimpanan sabu, 3 (tiga) buah klip sedang kosong, 8 (delapan) buah klip kecil kosong, 1 (satu) buah HP merk OPPO Warna Putih yang dijadikan alat komunikasi transaksi jual beli sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang dijadikan alat timbang untuk takar sabu, dan Uang sebesar Rp 600.000,- hasil dari penjualan sabu, 1 (satu) buah alat hisap berupa Bong, 9 (sembilan) poket plastik klip kecil yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan total keseluruhan berat kotor + 8,62 gram,”jelasnya
Kemudian Agus menambahkan, Setelah diintrogasi, CL membenarkan bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya sendiri yang didapatkan dengan cara membeli kepada seorang laki-laki warga yang yang beralamat di Waru, Pamekasan. kini, tersangka CL 40) beserta barang bukti diamankan di Kantor polsek Kangean, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”Imbuhnya
“keduanya terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya
Penulis : Aiman
Editor : Daeng