SUMENEP, Relasipublik.Com – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menunda pelaksanaan Pilkades susulan serentak pada tanggal 8 Juli 2021, di Kabupaten sumenep, karena penerapan PPKM darurat oleh pemerintah Pusat.
Sebelumnya, pelaksanaan pilkades susulan serentak Kabupaten Sumenep itu akan dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2021. Namun, adanya penerapan PPKM sesuai dengan Permendagri No.15 tahun 2021, maka pilkades serentak Sumenep itu ditunda.
Kendati demikian, Bupati Sumenep, Ach. Fauzi, SH.,MH menyampaikan, Penundaan itu atas dasar keputusan Bupati Sumenep, No 188/134/KEP/435.013/2021 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentah Tahun 2021 di Kabupaten Sumenep berbunyi :
Jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Sumenep Pada Kegiatan Hari H, Pemungutan Suara (08/07/2021) pada tahan Pemungutan suara dan tahapan berikutnya di tunda sampai dengan berakhirnya masa PPKM, darurat covid-19 yang di tetapkan oleh pemerintah Pusat.
” Penundaan Jadwal Pelaksanaan tahapan Pilkades Sebagai mana di maksud, pada Diktum Pertama tidak membatalkan hasil tahapan tahapan Pilkades sebelumnya dalam Pilkades Serentak Tahun 2021, dan keputusan ini mulai berlaku sejak di tetapkan,”ucapnya. Senin, (5/7/2021).
Menurut Fauzi, penundaan ini usai dirinya menggelar rapat dengan forkopimda yang dihadiri oleh Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Nur Cholis, Kapolres AKBP Rahman Wijaya, S.I.K, dan Kejari Sumenep tepatnya di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sumenep.
“ Penundaan Pilkades itu karena adanya penerapan PPKM Darurat sesuai surat edaran (SE) Mendagri Nomor 15 Tahun 2021,”terang Bupati Sumenep asal Politisi Partai PDI-P tersebut.
Lebih lanjut Fauzi menjelaskan, dalam hal ini tentunya pemkab lebih memperhatikan keselamatan masyarakat, karena jumlah korban Covid-19 di Kabupaten Sumenep saat ini semakin meningkat.
Jadi, penundaan Pelaksanaan Pilkades serentak saat ini, karena lebih mengutamakan keselamatan Masyarakat banyak, sehingga Pilkades ini ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.
” Pastinya, pelaksanannya menunggu PPKM Darurat ini diperpanjang atau tidak. Bila PPKM Darurat ini diperpanjang maka tentu tidak bisa dilaksanakan,”Jelasnya.
Dia menambahkan, terkait hal ini, dibeberapa kabupaten di Indonesia pelaksanakan Pilkades serentak juga ditunda akibat adanya PPKM Darurat.
Namun, terkait waktu pelaksanaannya kami masih menunggu diperpanjang atau tidak penerapan PPKM Darurat ini. tapi, jika tidak ada perpanjangan lagi, kami akan segera menentukan waktu pelaksanaan Pilkades serentak ini,”imbuhnya.
” Hal ini dilakukan karena mengutamakan keselamatan Masyarakat, agar menghindari kerumunan, dan bisa memutus penyebaran Covid-19,”Pungkasnya.
Penulis : Noung daeng
Editor : Mawardi