Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepTerbaru

Menghalangi tugas Wartawan, Oknum SPBU 54.694.07 Paberasan dilaporkan ke Polisi

107
×

Menghalangi tugas Wartawan, Oknum SPBU 54.694.07 Paberasan dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Relasipublik.com – Kabar tak sedap menyita perhatian kuli tinta dikabupaten Sumenep, karena terjadi intimidasi terhadap wartawan Media online saat melakukan tugas peliputan penyebab terjadinya antrian di depan Stasiun Pengisian Bensin Umum (SPBU) yang dinilai mengganggu pengguna jalan raya di wilayah itu. intimidasi itu dilakukan oleh salah satu petugas SPBU nomor 54.694.07 paberasan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Perlakuan tidak layak itu dialami oleh satu Media Online Teropong Indonesia News, Abdus Shomad, bersama Direkturnya, Teguh Caesar, yang hendak melakukan peliputan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di jalan raya Gapura,Sumenep tersebut.

Sementara Abdus Shomad, Kabiro Sumenep dari Media Teropong Indonesia News, yang mengalami perlakuan tidak enak pada kejadian itu menyampaikan, kejadian terjadi sekitar malam Minggu karena melihat antrian panjang kendaraan bermotor di SPBU nomor 54.694.07 yang berada di Desa Paberasan, Sumenep. tentunya, kami selaku wartawan ingin menggali penyebab terjadi antrian terebut, Tapi kami dihambat dan dihalang-halangi oleh salah satu petugasnya  berinisial Y,” Kata Somad sapaan akrab pada media ini. Jum’at, (27/8/2021).

Menurut Somad, kejadian itu tepatnya malam Minggu, pada tanggal 14 Agustus 2021, sekitar pukul 19.30 WIB saya bersama Direktur saya, Teguh Caesar, hendak melakukan aktivitas peliputan sebagai kuli tinta mengambil foto dokumentasi di luar area SPBU. pada saat kami ingin melakukan Klarifikasi ke pihak management terkait penyebab antrian panjang itu justru kami didatangi oleh beberapa orang agar segera menghapus Foto hasil dokumentasi tersebut.

“ Namun, kami disuruh masuk ke ruangan pada bagian barat dan disana kami di intimidasi, Handphone kami diminta sehingga sempat terjadi tarik menarik dan akhirnya kami pun tak mampu, sehingga handphone penunjang kami diambil serta beberapa gambar dokumentasi yang menjadi arsip manajemen kami dihapus,”ujarnya.

Kemudian Ia menambahkan, berselang beberapa lama, Kades Paberasan datang ke SPBU, dan menyuruh kami pulang.

“ Kades Paberasan, kecamatan Sumenep kota datang menghampiri kami disuruh pulang.”imbuhnya.

Kendati demikian, Abdus Somad, didampingi Penasehat hukum dari Media Teropong Indonesia News, Ahmad Azizi SH., melakukan Pelaporan

Ke Polres Sumenep dan menyampaikan bahwa kejadian itu dinilai cederai UU pers dimana kinerja wartawan sudah jelas diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, dimana wartawan itu dilindungi oleh undang-undang.

Maka dari itu, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap wartawan pada saat peliputan, tentunya penegak hukum berkewajiban untuk melindunginya,” terang Ahmad Azizi selaku kuasa Hukum media teropong Indonesia News.

Lebih kanjut Asisi sapaan akrab memaparkan, Klien kami dihalang halangi sehingga kami menempuh jalur hukum, agar kedepannya tidak terjadi lagi hal yang sama menimpa para kuli tinta yang sedang melakukan peliputan.

” Kami berharap melalui pelaporan ini pihak Kepolisian Polres Sumenep bertindak tegas menyelesaikan atau mengungkap kasus yang menimpa Koien kami, karena kalau hal ini tidak ditindak bisa saja nanti terulang kembali kejadian-kejadian yang sama terhadap teman-teman wartawan yang lain, dan kami tak menginginkan itu,”harapnya.

Kemudian ia menambahkan, harapan kami juga terhadap temen temen wartwan dalam melaksanakan tugas profesinya jangan sampai terlepas dari sopan santun dan kode etik jurnalis”pungkasnya.

Diketahui, Tanda Bukti lapor dengan nomor LP/B/199/VIII/2021/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 Agustus 2021. Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S,SH.,

Terkait hal itu, pihak manager SPBU Paberasan, Joseph, dikonfirmasi lewat aplikasi WhatsAppnya menyampaikan, Kalau mau klarifikasi ke pom saja nanti siang, perintah pemilik spt itu,”Balasnya Jum’at, (27/8/2021).

Reporter : Noung daeng

Editor      : Mawardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *