MALANG, Relasipublik.com – Menjadi pemimpin daerah tentu menjadi tanggung jawab dan amanah yang amat besar bagi Indah Damayanti Putri selaku Bupati dan Dahlan M.Noer sebagai wakilnya. kepercayaan masyarakat Bima tersebut dibuktikan dengan terpilihnya kembali beliau menjadi pemimpin pada Priodesasi 2020-2025, diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 24 Desember 2020 yang lalu.
Sebelumnya, beliau diberikan kepercayaan oleh masyarakat Bima pada Priode 2015-2020 untuk memimpin kota Bima, dan kepercayaan yang amat mahal itu menjadi beban tambahan 5 tahun kedepan bagi kepemimpinan Bupati yang terpilih kembali ini. padahal pekerjaan yang didalamnya masih banyak carut marut.
Perihal ini, tentu Pemerintah Daerah (Pemda) Kab Bima harus memberikan ruang pada stakeholder dalam kemajuan dari beberapa aspek penunjang pembangunan dan penyerataan ekonomi di Kabupaten Bima. Maka, dengan upaya inilah yang akan menjadi sampel agar dapat mengetahui secara objektif dilapangan dalam pengambilan kebijakan agar tidak melulu merugikan masyrakat yang di Pimpinnya, karena pembebasan lahan di Kabupaten Bima salah satu faktor fundamental yang harus di atensi dengan serius.
Sementara Carut marutnya persoalan di Kabupaten Bima semakin mencuat dikalangan Aktivis Mahasiswa Bima yang ada di Malang, pasalnya pembebasan lahan yang dicanangkan oleh Penguasa Daerah Kabupaten Bima di Kecamatan Donggo, Parado dan Kecamatan Wawo, di taksirkan kurang lebih 6250Ha. Problem Surfing, dari pembebasan lahan ini tentu akan merugikan masyarakat 3 kecematan itu khususnya dan masyarakat Bima pada umumnya. Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat Bima pada umumnya, penguasa harus membuka mata dan hati dan melihat secara komprehensif dengan kajian yang amat mendalam tentang Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Maka dalam itu, kebermanfaatan dari pembebasan lahan ini harus menjadi poin penting dalam menyikapi persoalan ini, apabila keberadaan Penguasa hari ini tidak hadir secera penuh maka gagal secara demokrasi yang notabennya dari Rakyat oleh Rakyat dan Untuk Rakyat. Konsep triaspolitakas inilah yang harus dikedepankan oleh Pemerintah Kabupaten Bima secara khusus di Dinas Lingkungan Hidup.
Sebab, dampak pembebasan lahan di Kecamatan Wawo akan mengakibatkan kekeringan merajalela di wilayah Kecamatan Wawo, Sape, Lambu dan Kota Bima. Perlu kita ketahui bersama tumbuhan adalah sumber mata air pertama berawal dari akar pohon, dengan demikian Kota Bima terancam tenggelam dan murni kekuasaan kabupaten Bima tidak memikirkan sumber kehidupan. selain itu, diKecamatan Parado dilakukan pembebasan lahan dengan pembebasan lahan membangun infrastruktur pembangunan jalan dari parado ke dompu, sehingga mengakibatkan kecamayan monta dan woha akan tenggelam dikarenakan pembebasan lahan yang terjadi di parado.
Sebenarnya, pembebasan lahan itu tidak memiliki azas manfaat untuk masyarakat secara umum, melainkan pembangunan jalan itu hanya diperuntangkan korporasi lokal. Selaras dengan diatas, otak kegaduhan penggundulan hutan di Kabupaten Bima adalah penguasa yang membiarkan masyarakat setempat melakukan pembabatan hutan, karena tidak mampu menjamin membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat kalangan bawah.
Oleh : Juardin, Agus, Jamal Aktifis Mahasiswa Bima Malang