Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepTerbaru

Berduaan dalam Kamar Kost, Eks PJ Kades Saobi Di grebek Satpol PP

46
×

Berduaan dalam Kamar Kost, Eks PJ Kades Saobi Di grebek Satpol PP

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Relasipublik.com – Sedang berduaan dikamar kost, seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN) inisal “S” Asal Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa Sumenep digerebek satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

S ditangkap bersama IA di sebuah kamar kost di jalan Adhi Poday, Desa Kolor, Kabupaten Sumenep, bersama wanita yang juga berasal dari pulau Kengean dan bukan pasangan resminya.

Fajarus Salam, Sekretaris Satpol-PP Sumenep saat dikonfirmasi membenarkan Penangkapan tersebut.
penangkapan itu memang benar, dan pria tersebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). penangkapan itu dipimpin langsung oleh kabid Tramtibum Linmas, Fajar Santoso.

“ Pihaknya lakukan penggerebekan atas dasar laporan masyarakat, maka anggota Tim Pol-PP langsung menuju TKP, dan setelah sampai dilokasi memang benar terdapat seorang PNS bersama dengan perempuan yang bukan pasangan suami istri,”Jelasnya. Jumat (17-09-2021)

Lebih lanjut Fajar memaparkan, pihaknya memeriksa identitas S dan IA yang bukan pasangan sah, lalu Petugas Satpol-PP langsung membawa keduanya menuju ke Kantor Satpol-PP untuk pemeriksaan lebih lanjut.

” Ironisnya, S menyangkal bahwa dirinya tidak memiliki hubungan dengan IA, sedangkan IA si perempuan mengaku sudah janda yang dibuktikan dengan surat keterangan cerai dari Pengadilan Agama,”terangnya.

Menurut Fajar, mereka sudah dilepas, sedangkan hasil pemeriksaan dari Satpol PP tetap dikirim kepada pihak BKPSDM dan Inspektorat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, karena S statusnya sebagai abdi negara.

“Berhubung S ini berstatus ASN, maka kami pasrahkan kepada pihak yang berwenang untuk tindak lanjutnya,”tuturnya.

Padahal, jika merujuk pada pasal 14 peraturan Perintah nomor 45 tahun 1990 tentang larangan perselingkuhan pada PNS dan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP45/1990”)

Maka dari itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar ketentuan pasal di atas, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang kemudian telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri,”Pungkasnya.

Sebelumnya, S merupakan PJ di Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep. Lalu S dikabarkan membawa kabur istri orang pada tanggal 15 Mei 2021. tetapi S menyangkal atas tuduhan itu apalagi memiliki hubungan gelap dengan IA.

kemudian Masyarakat geram atas ulah S tersebut, sehingga BPD, Toko Masyarakat, Mahasiswa, dan Pemuda Masyarakat Desa Saobi lakukan Aundensi bersama PLT Camat Kangayan, menolak ” S” sebagai PJ Kades Desa Saobi, Kecamatan Kangayan Sumenep.

Reporter : Noung daeng

Editor      : Mawardi

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *