SUMENEP, Relasipublik.com – Patut dipertanyakan, kenapa Kepala sekolah (Kasek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jukong jukong II, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura jarang masuk kantor.
Hal itu dikatakan oleh para siswa saat ditemui dihalaman kesekolah. Ia menyatakan, Kepala sekolah pak sailani jarang masuk hampir satu tahun lebih. selama ini saya tidak pernah melihatnya, ini aja saya baru pulang dari sekolah, tadi kepala sekolah juga tidak ada disekolah alias tidak ngantor. bahkan dirinya mengaku, kami sebagai siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jukong jukong II tidak tahu apa alasannya, karena selama saya masuk sekolah tidak ada dikantor.
” Kami hanya selalu masuk sekolah, tetapi kepala sekolah selalu tidak ada disekolah,”Ujarnya pada media ini.
Padahal, berdasarkan surat edaran (SE) Mendikbud No 3 Tahun 2020 tentang “langkah pencegahan Covid 19 pada satuan pendidikan”, dan SE Mendikbud No 4 Tahun 2020 tentang ” pelaksanaan pendidikan pada masa Covid 19″, tanggungjawab Kasek cukup besar selama siswa belajar di rumah.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini bahwa Kepala sekolah Negeri ( SDN ) Jukong-jukong II diduga lalai melakukan pemantauan terhadap guru, staf serta siswa karena dirinya diduga jarang ngantor.
Untuk itu, kami meminta dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep segera melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah dan pengawas Sekolah dasar di kecamatan kangayan, karena diduga pengawas juga tidak melakukan pengawasan terhadap kepala sekolah SDN Jukong – jukong II.
Kendati itu, Drs. Sunarto, M.pd selaku Kabid pengawasan dan ketenagaan Dinas pendidikan Kabupaten Sumenep menyatakan, saya akan mengklarifikasi kejelasan informasi dalam berita yang viral itu, lalu pihak dinas akan melakukan pemanggilan melalui panggilan dinas yang akan dilaksanakan dalam Minggu ini. Jadi, setelah pemanggilan mungkin akan menemukan kebenaran apakah yang bersangkutan tidak masuk sekian hari, atau mungkin mendekati beberapa bulan, dan tahun, semua akan terlihat jelas.
” Jika semua itu terbukti akan ditindak tegas baik kepala Sekolah maupun pihak Pengawas,”Ucap Narto pada Media ini. Senin, 22/11/2021.
Lebih lanjut ia menegaskan, kami akan mengambil sikap melakukan pemanggilan dinas kepada semuanya, baik kepala sekolah maupun pengawas dan jika terdapat pelanggaran seperti yang diberitakan oleh media sebelumnya, maka akan disanksi karena dirinya merupakan aparatur sipil negara Dinas Pendidikan
” Pihak dinas tidak akan terfokus terhadap pemanggilan kepala sekolah saja, tetapi pengawas juga harus dipanggil atas dugaan tidak bekerja sebagai sesuai fungsi pengawas,”tegasnya.
Ia menambahkan, jika informasi itu benar, mestinya dirinya sebagai aparatur sipil negara ( ASN ) patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
” Pihak Dinas pendidikan Kabupaten Sumenep akan sanksi baik kepala sekolah terkait dan pihak pengawasnya,”Imbuhnya
Sementara, hingga berita ini dinaikkan Sailani selaku Kepala sekolah SDN Jukong – jukong II, Kecamatan Kangayan Sumenep, dikonfirmasi Media ini melalui Via Watshapp hanya dibaca dan masih belum menjawab.
Penulis : Noung daeng
Editor : Mawardi