SUMENEP, Jatimrelasipublik.com – Mahasiswa dan aktivis yang tergabung dalam Barisan Penegak Keadilan (BPK) Sumenep, Geruduk Kejaksaan Negeri Sumenep. Pasalnya, zona Integritas menuju Wilayah bebas dari Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ) diduga dicederai oleh ulah oknum aparat penegak hukum khususnya di korps Adhyaksa Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Dalam aksi unjuk rasa ( Demo ) tersebut, Barisan Penegak Keadilan ( BPK ) meminta dua oknum Jaksa Nakal yakni Bambang Diantoro selaku Kasi Barang Bukti (BB) dan Irfan Mangalle Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumenep agar dipecat dari jabatannya karena diduga melakukan pemerasan terhadap warga Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk Sumenep.
Maka dalam hal itu, Direktur LKBH IAIN Madura Sulaisi Abdurrazaq menegaskan, mereka minta supaya berkaitan dengan perkara dari kasus tipu gelap yang ditangani oleh oknum jaksa Kejari Sumenep, dilanjutkan karena selama ini terhenti di kejaksaan.
Jadi, tuntutan utama kami dalam upaya penegakan hukum karena mereka ( Oknum Jaksa ) cenderung meminta keuntungan kepada keluarga tersangka atau pihak-pihak yang dinilai bisa berkolaborasi dengan dia misalnya, bisa dapat dari dua arah.
Namun, didalam hasil audensi tadi sudah disampaikan oleh Pak kajari langsung bahwa Jaksa Bambang Nurdiantoro sejak tanggal 2 Berarti kemarin bulan Juni 2022, sudah dibebas tugaskan dari Sumenep dan sudah tidak menjadi bagian dari Kejaksaan internasional yang bersangkutan saat ini ditarik Kejaksaan tinggi Jawa Timur, untuk diperiksa lebih lanjut.
Kemudian, Irfan mangale kasih pidum sama dan juga sejak kemarin tanggal 2 bulan Juni 2022 dibebas ditugaskan dan ditarik Kejaksaan tinggi Jawa Timur yang bersangkutan ditarik untuk diperiksa berkaitan dengan dugaan peristiwa pemerasan terhadap pihak yang berperkara.
” Sebenarnya tuntutan kami sudah terpenuhi, tetapi Kami tetap bertahan disini karena kami butuh bukti berkaitan dengan surat keputusan pembebas tugasan. kami masih belum yakin kalau belum ada bukti fisik secara tertulis bahwa dua oknum Jaksa tersebut dibebas tugaskan sejak tanggal 2 Juni kemarin,”Ungkapnya. Sabtu, 3/6/2022.
Kemudian, berkaitan dengan masalah sertipikat dan pemalsuan Stempel Anuqayah daerah Lubangsa dalam kasus BOP yang sejak lama dikembalikan ke Polres Sumenep oleh Kejaksaan Negeri Sumenep, bahkan oleh Pidum Polres Sumenep akan di SP3, Akan tetapi akan segera dikoordinasi dengan penyidik oleh jari Sumenep dan akan segera dilanjutkan kembali.
” Semua aspirasi kami sudah terpenuhi. artinya kami sudah puas. target kita masimal dua oknum jaksa itu dipecat dan minimal harus pindah dari Sumenep, karena tidak cocok dengan adat istiadat Sumenep,”Pungkasnya.
Sebelumnya, telah viral dalam pemberitaan diberbagai Media cetak dan Media Online bahwa aksi ini berawal dari kasus tipu gelap yang ditangani seorang jaksa di Kejari Sumenep, lalu berujung pemerasan terhadap keluarga Tersangka. Kalau tidak ada uang, ditahan dan dituntut berat. Kalau ada uang, akan dibantu.
Atas arahan jaksa itu, sejumlah uang diserahkan langsung di Kejari Sumenep secara bertahap dengan jumlah Rp30.500.000. Meski ia tidak benar-benar mengerti untuk apa duit sebanyak itu. Jaksa itu hanya bilang, uang itu untuk jaksa, agar bisa dituntut ringan dan untuk hakim agar putusan menguntungkan anaknya.
Ternyata, dalam perkara tipu gelap, anak dari korban itu dituntut tiga tahun penjara. Uang hasil perasan dikantongi, Namun dikembalikan karena ada kesepakatan antar kedua belah pihak, tetapi oknum jaksa tersebut tidak menghargai dan tuntutannya terhadap tersangka ditinggikan.
Penulis : ida
Editor : Noung daeng