Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten SumenepTerbaru

Gla Skin Pemutih Wajah Masih diedarkan, L KPK Sumenep akan Lapor Polda Jatim

67
×

Gla Skin Pemutih Wajah Masih diedarkan, L KPK Sumenep akan Lapor Polda Jatim

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Jatimrelasipublik.com – Tokoh Produk Kosmetik Cream Pemutih Wajah berupa Gla Skin Premium yang diduga Ilegal di Pulau Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, masih melayani para pembeli dan pelanggan.

Padahal, Cream Pemutih Wajah tersebut diduga tanpa izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ), Tetapi owner Cream Pemutih berupa Gla Skin Premium inisial ” NK ” masih dengan santainya membuka tokoh Produk Kosmetik yang diduga Ilegal untuk melayani pembeli dan pelanggan.

Bahkan, Owner Glas Skin Premium inisial ” Nk” menyampaikan melalui Voice Note bahwa para owner Kosmetik Cream Pemutih Wajah yang diduga Ilegal akan aman jika membayar kepada Wartawan dan LSM di Pulau Kangean dan Sumenep.

” Anak anak Postingla yang racikan yaa..! tidak apa apa kita sudah aman. ayoo serentak posting,”Ucapnya Via Watshapp.

Terkait hal itu, Much. Hari selaku Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi ( L KPK ), Mawil Kabupaten Sumenep menyatakan, Owner Glas Skin Premium mengajak orang lain untuk melakukan penjualan Cream pemutih wajah yang diduga tanpa ada izin dari BPOM, dikwatirkan akan membahayakan kesehatan bagi orang lain atau pengguna Cream .

Tentunya, penjualan Cream Pemutih Wajah secara bebas tanpa ada izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ) akan dikenakan sanksi berdasarkan peraturan BPOM No 12 tahun 2020, tentang tatacara pengajuan notifikasi Kosmetika.

” Kosmetik Cream Pemutih Wajah Gla Skin itu diduga ilegal, diduga tanpa izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan di Kwatirkan dalam jangka waktu tertentu akan berdampak penyakit kulit bagi pengguna,”tegasnya. Sabtu, 18/6/2022.

Pihaknya menilai, owner kosmetik Glas Skin inisial ” NK” itu seakan kebal hukum. Dia mengajak orang lain untuk melakukan penjualan secara bebas dan vulgar seakan Cream yang dijualnya berlegalitas dan sudah ada izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan, bahkan dirinya seakan melecehkan Profesi labaga dan wartawan, sehingga Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi ( L KPK ) Markas Wilayah Kabupaten Sumenep akan menindak lanjuti Kepolisian Daerah Jawa timur ( Polda Jatim ).

” Jika cream pemutih Wajah tanpa ada izin BPOM itu dibiarkan berpotensi penyakit kulit bagi pengguna,”terangnya.

Namun, dengan diedarkannya kembali penjualan kosmetik berupa Cream pemutih atau pelembab di Pulau Kangean yang diduga tanpa legalitas, kepolisian Sektor Arjasa kangean wilayah Polres Sumenep kenapa tutup mata..?

” Harusnya, pihak aparat atau penegak hukum Polsek kangean menangani persoalan ini secara serius dan diusut tanpa tebang pilih agar tidak lagi merugikan salah satu pihak. Sebab, informasi yang kita dapat penegak hukum mengamankan bukti dari salah satu owner saja. Jadi, jika itu benar kan tidak adil,”Ujarnya.

Masih Kata Hari sapaan akrap, berdasarkan investigasi Lembaga KPK Mawil Kabupaten Sumenep, penjualan Produk kosmetik bermerk Gla Skin, Shining Glowing, Jelita Aestetik, Aura Glowing, Bening+ FK, Gla Skin Racikan, Ulya Skin yang dipasarkan di Pulau Kangean, Kecamatan Arjasa, diduga belum lulus uji layak edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Mestinya, pihak penegak hukum Wilayah Polsek kangean arjasa mengamankan semua Produk yang diduga ilegal tersebut agar tidak terkesan tebang pilih dan memihak salah satu Owner.

” Kami berharap kepada Polsek Kengean Arjasa amankan semua bukti dari para Owner yang sudah dimintai keterangan,”harapnya.

Biasanya, jika akan melakukan bisnis kosmetik para owner harus memahami aturan. tentunya, sebelum kosmetik diedarkan harus ada izin BPOM dan aturannya jelas tertuang dalam Peraturan BPOM No 12 tahun 2020 tentang tatacara pengajuan notifikasi Kosmetika.

Jadi, Lembaga KPK Mawil Sumenep akan segera melangkah Ke kepolisian Daerah Jawa Timur, karena dikwatirkan dalam waktu lama pengguna akan mengalami gangguan Kulit.

” Bukti bukti berupa Cream Pemutih sudah kami persiapkan untuk dijadikan bukti pada waktu L KPK melakukan laporan ke Polda Jatim,”tambahnya.

Sementara, hingga berita ini dinaikkan Owner Kosmetik Berupa Gla Skin Premium inisial ” NK ” dikonfirmasi melalui Telephone seruler tidak merespon.( Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *