SUMENEP, Jatimrelasipublik.com – Beberapa hari yang lalu ramai dalam pemberitaan terkait Fasilitas umum seperti kamar mandi Puskesmas Pragaan, Kabupaten Sumenep yang tidak layak bagi pelanggan.
Pasalnya, kamar Mandi untuk fasilitas umum Puskesmas Pragaan tersebut kotor dan tidak ada air, sehingga keluarga pasien rawat inap merasa kecewa karena kebutuhan untuk mandi dan buang air terkendala.
Namun kali ini, hasil investigasi tim Media Jatimrelasipublik.com tidak hanya kamar mandi yang kotor dan tidak ada air, tetapi pihak Puskesmas Pragaan tersebut diduga membuang sampah B 3 Medis Secara sembarangan.
Sebab, di wilayah halaman belakang Puskesmas tersebut terlihat ada sisa pembakaran sampah Medis seperti botol obat yang diduga sengaja dibakar.
Maka, dengan adanya sisa pembakaran sampah B3 Medis seperti botol obat tersebut diduga lemahnya pengawasan yang dilakukan dari dinas terkait terhadap Puskesmas Pragaan, sehingga dikwatirkan berdampak negatif bagi lingkungan diwilayah itu.
Terkait persoalan itu, seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan, pembakaran limbah B3 itu sangat berdampak bagi lingkungan di wilayah itu.
” Oknum yang membakar limbah medis itu tidak memikirkan dampaknya. Padahal, limbah medis yang dibakar akan menjadi bom waktu bagi masyarakat di lingkungan tersebut,”Ucapnya.
Disisi lain, Ketua LSM Sidik Syaiful Bahri menyoroti adanya temuan Dumping (pembuangan) limbah B3 medis secara sembarangan itu. Hal itu diduga sengaja dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. oknum tersebut tanpa memikirkan dampak terhadap lingkungan dan penduduk sekitar wilayah itu.
Pertanyaanya, meskipun ada kejelasan alur pembuangan limbah tersebut bekerjasama dengan PT, tetapi kok masi ada sampah Medis yang dibakar, kenapa..?
Mestinya, jika limbah medis itu dikelola sesuai dengan peraturan Undang undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup ( PPLH ) pasal 60 nomor 32, tidak akan dibakar agar tidak berdampak negatif terhadap lingkungan dan penduduk yang tinggal disekitar wilayah tersebut.
Dalam UU PPLH pasal 60 nomor 32 tahun 2009 mengatur sebagai berikut : jika Puskesmas tidak melakukan kegiatan sesuai norma, standart, prosedur, atau kreteria sehingga mengakibatkan kesehatan Masyarakat, keamanan, pencemaran lingkungan, dan atau pengrusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp 100 juta hingga 5 Milliar (Pasal 40 ayat (1) undang undang pengelolaan Sampah.
“ Perlu diketahui juga bahwa kemasan obat obatan dan juga obat-obatan kadaluarsa termasuk sampah, jika dibakar mengandung bahan limbah berbahaya dan beracun,”Ujarnya.
Menurut Ipong sapaan akrap, harusnya para pimpinan kita baik itu dari dinas kesehatan jangan lupa bahwa sampah medis yang dibakar di areal Puskesmas sangat merugikan masyarakat di sekitar, karena kalau saya membaca banyak literasi dari berbagai sumber sebagai bahan acuan juga bahwa itu melebihi daripada bom nuklir yang sudah meledak dan itu sangat berbahaya.
” Jadi, sampah medis itu harus dikelola dengan baik,” tegasnya.
Ia menambahkan, tentunya, persoalan ini dapat merugikan masyarakat sekitar. kala kita melihat dari sisi hukum pelanggaran berat yang sudah terjadi bagaimana ketika sampah medis itu tidak betul-betul dikelola dengan baik, apalagi tidak memiliki Ipal dan lain-lain.
” Mungkin, hingga saat ini masyarakat sekitar Puskesmas Pragaan tidak tahu apa dampak yang sesungguhnya terkait sampah medis jika dibakar,”Pungkasnya.
Sementara, Kepala Puskesmas Pragaan H.M Bahar saat dikonfirmasi menyatakan, untuk sampah Medis semua Puskesmas di Kabupaten Sumenep bekerjasama dengan PT Arah.
” Jika ada Oknum yang masih belum melakukan belum melakukan pengelolaan sampah medis sesuai Puskesmas lakukan silahkan laporkan kepada kami,” Balasnya Via WatshApp. Kamis, 14/7/2022.
” Terimakasih atas kepedulian terhadap PKM Pragaan,” tambahnya.
( Noung daeng )