Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Gho’ib oleh PT Sumekar Tahun 2019 silam menyeret nama oknum Notaris di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pasalnya, hasil penelusuran kontributor media ini, anggaran pengadaan Kapal Gho’ib yang diduga dikorupsi tersebut dikabarkan diakad sebagai piutang dua mantan petinggi PT Sumekar.
Bahkan, akad piutang dua mantan petinggi PT Sumekar itu telah dikabarkan dinotariskan melalui Notaris berinisial NA dikota Keris.
Tetapi hingga kini kabar itu mengisahkan tanda tanya publik, karena pengakuan piutang oleh dua mantan petinggi PT Sumekar berinisial S dan Z itu ditepis oleh oknum Notaris berinisial NA.
” Infonya, Anggaran pengadaan Kapal Gho’ib itu dinyatakan sebagai piutang S dan Z. Pengakuan piutang itu dinotariskan di Kantor Notaris NA,” kata Sumber media ini, Kamis (26/01).
Sementara, Notaris NA saat ditemui oleh sejumlah wartawan membantah soal dirinya yang dikabarkan telah menerbitkan akta notaris pengakuan hutang piutang anggaran pengadaan Kapal Gho’ib yang diduga kuat telah dikorupsi itu.
” Pastinya, Notaris disini tidak pernah menerbitkan Akta Notaris hutang Piutang, tetapi hanya menerbitkan Notaris perubahan kepengurusan PT Sumekar,” Tegas NA saat dikonfirmasi di Kantornya.
Namun hingga berita ini di Publis, Notaris NA merasa keberatan jika penjelasannya direkam oleh Wartawan.
( Dr/ Noung daeng )