Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan ( BOP ) Pendidikan Non formal, atau lebih dikenal dengan istilah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) tahun anggaran 2021 tepatnya di Lembaga Nurul Jannah, Dusun Lagundi Daja, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, mengisahkan tanda tanya.
Pasalnya, Dana Bantuan Operasional Penyelengaraan ( BOP ) pendidikan non formal tahun anggaran 2021 Program di PKBM Nurul Jannah tersebut hingga kini belum ada kejelasan.
Padahal, Program PKBM itu merupakan kebutuhan dasar dibidang pendidikan bagi anak anak yang usianya wajib belajar, sehingga masyarakat yang putus sekolah karena keterbatasan ekonomi atau tinggal di daerah khusus (perbatasan, bencana, dan terisolir) yang belum memiliki fasilitas pendidikan yang memadai diprioritaskan.
Tetapi hingga kini, Pihak Penyelenggara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM) Nurul Jannah belum bisa ditemui, ada apa ya..?
Sedangkan Informasi yang didapat awak Media ini, Kepala Sekolah PKBM Nurul Jannah mengakui bahwa Dana BOP tahun anggaran 2021 itu ditolak pihaknya, sehingga dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.
Namun, untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut, Maka awak media Relasipublik.com melakukan konfirmasi pada Kepala Sekolah PKBM Nurul Jannah inisial A. Tetapi inisial A enggan menjawab. Bahkan, terkesan mengulur ngulur waktu.
” Insaallah sore saya ke Sumenep sambil berobat,” Balasnya Via WatshApp, Senin, ( 6/2/2023)
” Mohon ma’af untuk hari ini belum bisa ketemu mungkin lusa, Sekarang agak mendingan saya mau hadir ke harlah NU di Sidoarjo,”Tegasnya.
Sementara, Mengenai persoalan itu, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal Disdik Sumenep, Lisa Bertha Soetedjo menegaskan bahwa Dana BOP PKBM itu program Pusat, sehingga Dana yang cair masuk pada Rekening lembaga masing masing.
” Pastinya, Dinas tidak pernah menerima pengembalian Dana BOP itu. Jadi silahkan ditanya kepada lembaga penerimanya,”Ujarnya.
( Noung daeng