Sumenep, Jatimrelasipublik.com – Kabar terbaru untuk Wilayah Indonesia Khususnya masyarakat Kabupaten Sumenep bahwa Pembuatan Kartu Tanda Penduduk ( E KTP ) tidak lagi pakai Blangko tetapi akan diganti menggunakan Identitas Kartu Digital ( IKD ).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Sumenep, R. Ach Syachwan Effendy.
Ach Syachwan menyatakan, Pemakaian IKD itu memang intruksi dari Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh bahwa pihaknya menargetkan 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia memakai Identitas Kartu Digital ( IKD ). Intruksi itu berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 Propinsi dan kabupaten kota di Indonesia untuk mengurangi Blangko.
Pastinya penggunaan IKD sangat Simple karena satu akun untuk satu keluarga, sehingga cukup dengan membawa HP Android semua dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga ( KK ), BPJS, Kartu Vaksin, Kartu Pemilih, dan Kartu Pajak ( NPWP ) bisa dibuka dengan mudah.
Namun, tidak semua orang bisa membukanya karena menggunakan PIN, sehingga jika HPnya hilang segera melaporkan ke dukcapel agar Aplikasi IKD di HPnya langsung diblokir untuk di Instal ulang.
Untuk itu, Terkait keamanan data Masyarakat tidak usa kwatir karena data dalam IKD sudah dipertimbangkan keamanannya oleh Pemerintah pusat.
” Jadi, Aplikasi IKD bisa langsung download di Plastore HP Android tetapi mengaktifkannya melalui Dukcapil dan bisa juga disemua Kecamatan,” Kata Kadis Dukcapil Kabupaten Sumenep Ach. Syachwan saat diwawancara di ruang Kerjanya. Selasa, (14/2/2023 ).
Menurut Ach. Syachwan, Informasinya secara perlahan KTP elektonik akan dikurangi karena dianggap membebani anggaran, maka mau tidak mau IKD harus hadir agar anggaran KTP elektronik bisa dialihkan untuk anggaran lain.
Pastinya, Tahun 2023 ini Dukcapil Sumenep menargetkan 25 persen masyarakat menggunakan IKD yang harus tercapai.
Sementara ini, pengguna IKD di Kabupaten Sumenep sudah mencapai 4 ribu orang yaitu lebih dari 1,8 tujuh Persen karena targetnya semua ASN Dukcapil.
” Intinya, Kita masi mengutamakan ASN Dukcapil lalu ASN Kabupaten, Mahasiswa, dan Masyarakat. tetapi tidak melarang Masyakat yang mau menggunakan IKD karena Dukcapil Kecamatan sudah bisa digunakan asal tersedia jaringan internet,”Jelasnya.
Syachwan menambahkan, bagi masyarakat kepulauan jika menggunakan IKD tidak masalah karena dikecamatan sudah ada jaringan khusus yaitu jaringan komunikasi data, terapi penggunaannya tergantung adanya jaringan.
” Maka, Kami berharap Pemerintah dapat mengantisipasi jaringan agar masyarakat tidak merasa kesulitan karena semua ini akan menjadi sebuah kebutuhan,”Pungkasnya.
( Noung daeng )