SUMENEP, Tiga hari berlalu tanpa kepastian hukum terkait penganiayaan jurnalis kabaroposisi.net oleh Eks Kades Batuampar, Kecamatan Guluk guluk sama saja Polres Sumenep mengabaikan UU No 40 tahun 1999 tentang pers.
Menurut Bambang Hodawi, dengan tidak dipanggilnya dan tidak ditangkapnya pelaku penganiayaan terhadap wartawan di sumenep tersebut mengundang spekulasi dan tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat, salah satunya dari tokoh, aktifis dan para advokat sebagai bagian dari penegak hukum di Negara Indonesia.
” Seharusnya, Polisi bergerak cepat untuk mengusut tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh wartawan tersebut, karena tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh mantan kades dan kades Batu ampar berapa hari yang lalu sama dengan telah melecehkan profesi pers,” Ucap Bambang, Rabu, 29/3/2023.
Lebih lanjut, Kata Pengacara yang dikenal sebutan biang lala tersebut, Pers itu merupakan salah satu pilar demokrasi dalam negara ini, karena sejauh ini belum ada tindakan dari kepolisian dan mengulur-ngulur melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku sehingga terkesan
tidak menghargai dan melecehkan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
” Mestinya, Polisi sebagai penegak hukum tidak ada alasan apapun mengulur-ngulur proses penegakan hukum terhadap pelaku penganiayaan tersebut, apalagi syarat formil dan materilnya sudah terpenuhi,”tegasnya.
Pengacara Kondang itu menambahkan, berharap Polres Sumenep tidak mengabaikan Visi Misi Presesi Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, Transparan berkeadilan, dan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, karena saat ini masyarakat perlu penegakan hukum yang menegakkan rasa keadilan bagi masyarakat.
” Jadi, Penegakan hukum terhadap jurnalis harus ditegakkan jangan sampai penegakan hukum di Polres Sumenep kalah dengan kekuasaan Eks Kades Batuampar,”Pungkasnya.
* Noung daeng *