Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten SumenepKriminalTerbaru

Diduga disopir Napi, Mobil Dinas Lapas Kelas III Arjasa Kangean Serempet Sepeda Motor

110
×

Diduga disopir Napi, Mobil Dinas Lapas Kelas III Arjasa Kangean Serempet Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini

Jatimrelasipublik.com – Mobil Dinas Lembaga Permasyarakatan kelas III Arjasa Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, dikabarkan menyerempet Sepeda Motor Yamaha Mio milik Warga Desa Paseraman, tepatnya didepan Pasar Jalan Raya Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Peristiwa kecelakaan pada tanggal 8 Januari tersebut, menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat Kepulauan Kangean khususnya dikecamatan Arjasa, ? Karena mobil dinas lapas kelas III Arjasa kangean tersebut diduga yang menyetir narapidana lapas.

Hal itu disampaikan oleh aktivis asli pulau Kangean inisial ” A” . Dia menyatakan, mengenai peristiwa itu terlihat aneh karena, seorang tahanan diberikan kebebasan menyetir mobil dinas milik lapas kelas III Arjasa Kangean.

Intinya, peristiwa itu terlihat aneh sehingga membuat masyarakat kepulauan Kangean khususnya Kecamatan Arjasa bertanya tanya..?

” Masa bisa seorang tahanan binaan lapas keluar dalam lapas, bahkan dikabarkan bisa menyetir mobil Lapas. Padahal memakai handphone atau barang barang eloktronik lainya dilarang. Tetapi jika itu memang bisa, maka kita patut pertanyakan ada apa dengan lapas kelas III Arjasa kangean..?,” Sergahnya pada Media ini.

Menurutnya, mestinya masyarakat jangan dibuat bingung karena dalam pasal 1 angka 3 undang undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan telah dijelaskan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (“LAPAS”) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.

Artinya, setiap orang yang ditempatkan di lapas telah selesai menjalani proses hukum melalui Persidangan di Pengadilan dan sedang menjalani masa hukumannya berupa pidana hilang kemerdekaan.

Nah, Pidana hilang kemerdekaan para narapidana itu bermakna di dalam lapas bahwa tidak mempunyai kehidupan bebas selayaknya setiap orang yang berada di luar LAPAS.

Tetapi kali ini, Kalapas sebagai pemimpin lapas kelas III Arjasa kangean diduga tidak mematuhi tata tertib yang wajib dipatuhi oleh Narapidana dalam menjalani masa pemidanaan jika kabar tersebut benar.

Sebab, diduga membiarkan seorang tahanan binaan dengan bebas menyetir mobil dinas dan menyerempet Sepeda Motor milik seorang warga.

Untuk itu, Ia sebagai putra kepulauan kangean menegaskan akan berkirim surat kepada Menteri Hukum dan Ham Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. agar memberikan sanksi disiplin secara tegas terhadap petugas binaannya yang diduga tidak mematuhi mekanisme dan melanggar tata tertib sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

” Apalagi memakai Mobil dinas Lapas, menggunakan alat elektronik berupa handphone saja diatur dalam Pasal 4 huruf j Permenkumham nomor 6 tahun 2013, tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara,”Jelas

Lebih lanjut Inisial ” A ” menyatakan, dalam hal itu kalapas kelas III Arjasa kangean pasti mengerti bagaimana tata tertib rumah tahanan negara, karena dalam hal sekecil apapun telah diatur seperti, setiap narapidana atau tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya, Apalagi menyetir Mobil dinas Lapas.

Jadi, dengan pengaturan itu pihak lapas wajib mematuhinya, tetapi apabila aturan itu tidak dipatuhi Misalnya, tahanan bebas keluar lalu melarikan diri atau menyetir mobil dan terjadi kecelakan sehingga mengakibatkan diirinya atau orang lain meninggal dunia, lalu siapa yang akan bertanggungjawab..?

” Semestinya Kalapas kelas III Arjasa Kangean berhati hati dalam menerapkan tata tertib rumah Negara, agar tidak terkesan enteng menjaga tahanan narapidana,”Tegasnya.

Ia menambahkan, perbuatan tahanan binaan lapas yang diduga menyetir mobil dinas itu merupakan pelanggaran aturan meskipun ada pengawalan dari petugas lapas.

” Katanya yang menyetir bukan petugas lapas tetapi narapidana, dan pihak korban diganti rugi kerusakan sepeda motor 1 juta rupiah,”tutupnya

Sementara, Kalapas Kelas III Arjasa Kangean, M. Irvan Muayat membenarkan bahwa mobil inventaris lapas kelas III arjasa menyerempet sepeda motor.

Ia menyatakan bahwa Stafnya minta ijin membeli sesuatu dan didepan toko pasar arjasa menyerempet sepeda motor dan sudah ada mediasi. tetapi dalam kejadian itu tidak ada luka atau rusak baik dari pihak korban maupun petugas lapas.

” Saya yakin yang nyopir mobil inventaris lapas itu staf saya,” katanya saat dikonfirmasi via telephone Media ini, Kamis, 11/5/2023.

Namun, Tim Investigasi Media relasipublik.com akan terus menggali informasi agar kasus ini menjadi terang benderang

* Noung daeng *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *