Penulis : Noung daeng
SUMENEP, Jatimrelasipublik.com – Peresmian Unit Layanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) Lapas Kelas III Arjasa, dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, dengan didahului Penandatangan Prasasti Unit Layanan Terpadu Satu Pintu, Sabtu, 10 Juni 2023, Pukul 17.40 WIB.
Terkait hal itu, Kalapas kelas III Arjasa, Muhammad Irvan Muayat menyatakan bahwa adanya Unit Layanan Terpadu Satu Pintu di Lapas Kelas III Arjasa, sebagai salah satu Tugas Pokok dan Fungsi Pemasyarakatan yang sesuai dengan Prosedur Tetap Pemenuhan kebutuhan bagi Masyarakat dan Warga Binaan Pemasyarakatan.
” Unit ini diperuntukkan dalam bentuk layanan kunjungan, layanan informasi, layanan pengaduan, layanan publik,” Katanya.
Menurutnya, diadakannya unit PTSP sebagai bentuk komitmen Kalapas dan Petugas Lapas Arjasa dalam pemenuhan layanan yang bersifat PASTI yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif.
” Unit PTSP merupakan kewajiban agar pelayanan terhadap warga binaan optimal,”jelasnya.
Ia menambahkan, hal tersebut merupakan suatu kewajiban seperti yang sering diperintahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Maka hal itu dilakukan agar dalam setiap momen berjalan secara optimal
” Jadi, adanya Unit PTSP untuk mencapai pemenuhan pelayanan secara optimal terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan dan Masyarakat,”Imbuhnya.