Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepPemerintahanPeristiwaTerbaru

Istri Sah Terlantar, Oknum Kades Gua Gua Kumpul Kebo Bersama Wanita Simpanan

486
×

Istri Sah Terlantar, Oknum Kades Gua Gua Kumpul Kebo Bersama Wanita Simpanan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Jatimrelasipublik.com – Oknum Kepala Desa Gua gua, Kecamatan Raas, Jawa Timur, diduga terlantarkam istri sah demi kumpul kebo bersama wanita simpanan.Kamis, 19/10/2023.

Padahal, oknum kades itu telah mempunyai istri dan diruniai tiga orang anak hasil dari pernihan yang resmi bersama iinisial ” N ” Istri sahnya.

Jadi, Perbuatan seorang publik figur seperti halnya kades gua gua inisial ” S ” tersebut tentunya sangat memalukan, karena demi wanita lain dirinya rela terlantarkan anak dan istri sahnya ( inisial ” N ” – red )

Maka dari itu, istri sah oknum kades gua gua melalui pengacaranya yaitu Syafrawi, S.H.,M.H melaporkan perbuatanya ( Kades – red ) ke Polres Sumenep atas dugaan perkawinan yang seharusnya ada halangan untuk melakukan pernikahan kembali tetapi masih tetap dilakukan.

Sehingga, tidak menutup kemungkinan kades gua gua inisial ” S ” juga bisa dijerat dengan pasal pasal lain seperti penelantaran.

Pantauan Media ini, Kepala Desa Gua gua inisiaal ” S ” sedang dilaporkan istrinya ke Polres Sumenep, karena diduga melakukan nikah siri dengan wanita simpanannya, Bahkan dari hasil pernikahannya itu mereka dikaruniai satu orang anak.

Sementara, Kepala Desa Gua gua dikonfirmasi via Telephone tidak bisa dihubungi, sehingga awak media kesulitan untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi.

Pemberitaan sebelumnya, Oknum Kepala Desa Gua gua, Kecamatan Raas, inisial S di laporkan ke Polres Sumenep, Jawa Timur. Rabu, 18/10/2023.

Oknum kepala desa inisial S tersebut dilaporlan karena diduga melakukan perzinahan dengan wanita lain. padahal ia mempunyai istri sah yang sudah ada surat nikahnya dari Pemerintah.

Menurut istri sah oknum kades Gua gua melalui pengacaranya yaitu Syafrawi, S.H.,M.H menyatakan bahwa dirinya datang ke Spkt polres sumenep dalam rangka untuk mengawal kliennya inisial “N”. Jadi, Ia melaporkan oknum Kepala Desa Gua – gua inisial “S” yang diduga melakukan nikah siri dengan wanita selain istrinya ( inisial “N” )

” Saya melaporkan terkait dengan adanya perkawinan yang seharusnya ada halangan untuk melakukan pernikahan kembali sebagaimana bunyi pasal 279 Kuhp bahwa ada ancaman lima tahun bagi seseorang yang melakukan perkawinan. Padahal dia tahu bahwa ada penghalang untuk melakukan pernikahan itu,”ucapnya

Lebih lanjut Ia juga memaparkan, hal itu juga sebagaimana pasal 284 Kuhp. disitu juga akan menjerat pada orang yang melakukan perzinahan, karena diketahui ada hal yang menghalangi tetapi ia tetap melakukan pernikahan.

Bahkan, di pasal 279 Kuhp ayat 3 ada yang lebih berat ancamannya. Sebab Ia oknum kades inisial ” S ” sengaja menyembunyikan, dan melakukan pernikahan tidak resmi secara hukum positif.

” Mestinya, oknum kades itu lebih berhati hati jangan sampai melakukan tindakan yang tidak terpuji, Karena ia publik figur. apalagi, sekarang ini sudah punyak anak dengan istri barunya yang tentunya anak tersebut juga menjadi korban, dari status pernikahan yang tidak jelas. Jadi oknum kades itu patut diduga, dan patut dijerat dengan perbuatan yang melakukan tindak pidana,”tegasnya

Namun disinggung terkait proses dugaan pernikahan siri yang dilakukan oleh oknum kades, ia menjelaskan bahwa dugaan pernikahan itu sudah berjalan kurang lebih empat tahun.

Tetapi, pada waktu itu klien kami masih menahan diri untuk bersabar, karena berbagai pertimbangan – pertimbangan, karena suaminya masih menjabat sebagai kepala desa, toko dan sebagai pemimpin didesa, Nampaknya ia telah ingkar berjanji dengan tidak melepaskan istri sirinya dan sampai saat ini semakin menjadi jadi.

” Saya katakan bahwa perbuatan oknum kades itu adalah tindakan secara perlahan untuk meninggalkan dan menelantarkan istrinya yang sah,”tegasnya.

Ia menambahkan, Kliennya melaporkan oknum Kepala Desa di Gua gua, Kecamatan Raas. Nah, ini laporan episode yang pertama terkait dengan pasal 279 kuhp jo pasal 284 Khup. episode selanjutnya masih melihat perkembangan.

” Yang jelas, Nanti ada episode yang kedua. bahkan, ada episode episode yang lain yang saat ini saya masih belum bisa memberikan bocoran. kita lihat nanti perkembangannya, pasti akan saya infokan”jawabnya dengan singkat

Penulis : Noung daeng/ dafa

Editor : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *