Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten Sumenep

DPMD Diminta Berhentikan Oknum Kepala Desa Gua Gua Terkait Perzinahan

150
×

DPMD Diminta Berhentikan Oknum Kepala Desa Gua Gua Terkait Perzinahan

Sebarkan artikel ini

SUMEEP, Jatimrelasipublik.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) Kabupaten Sumenep diminta agar segera panggil Oknum Kepala Desa Gua gua inisial ” S ” yang diduga kawin siri dengan selingkuhnya, dan menelantarkan Istri sah, sehingga dilaporkan ke Polres Sumenep, Jawa Timur.

Untuk itu, DPMD yang merupakan Leading sektor seluruh kepala Desa se Kabupen Sumenep, segera mengambil sikap dan menindak tegas oknum kepala Desa yang terlibat perselingkuhan serta nikah siri, sehingga mengakibatkan istri sah inisial ” N ” terlantar.

Apalagi banyak pihak menilai, bahwa perbuatan oknum kepala Desa Gua gua, Kecamatan raas tersebut telah mencederai imej seluruh Kepala Desa di Negeri ini, khususnya Kepala Desa se Kabupaten Sumenep.

Hasil investigasi Media ini, diduga kuat oknum Kades Gua gua, Kecamatan raas mempunyai istri siri dan dikaruniai seorang anak yang saat ini tinggal satu atap bersamanya ( oknum Kades Gua gua – red )

Maka, jika itu benar, perbuatannya oknum kades Gua gua tersebut sangat memalukan, karena Ia sebagai toko masyarakat didesanya telah menodai kepercayaan masyarakat setempat dengan perbuatan yang tidak terpuji yaitu nikah siri dengan wanita selingkuhannya.

Sementara, Media Relasipublik.com berupaya konfirmasi kepada Kepala Desa Gua gua inisial ” S ” masih belum bisa dihubungi. Namun, Awak media akan terus melakukan upaya konfirmasi guna mengetahui kebenarannya.

Pemberitaan sebelumnya, istri sah oknum kades gua gua melalui pengacaranya yaitu Syafrawi, S.H.,M.H melaporkan perbuatanya ( Kades – red ) ke Polres Sumenep atas dugaan perkawinan yang seharusnya ada halangan untuk melakukan pernikahan kembali tetapi masih tetap dilakukan.

Sehingga, Namun tidak menutup kemungkinan kades gua gua inisial ” S ” juga bisa dijerat dengan pasal pasal lain seperti penelantaran.

Pantauan Media ini, Kepala Desa Gua gua inisiaal ” S ” sedang dilaporkan istrinya ke Polres Sumenep, karena diduga melakukan nikah siri dengan wanita simpanannya, Bahkan dari hasil pernikahannya itu mereka dikaruniai satu orang anak.

Sementara, Kepala Desa Gua gua dikonfirmasi via Telephone tidak bisa dihubungi, sehingga awak media kesulitan untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi.

Penulis : Noung daeng/dafa

Editor    : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *