Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepPemerintahanTerbaruTNI - POLRI

Oknum Jasa Raharja Sumenep Diduga Buat Surat Pernyataan Palsu, Kanit Laka Polres Sumenep ; Ada yang Main Main

307
×

Oknum Jasa Raharja Sumenep Diduga Buat Surat Pernyataan Palsu, Kanit Laka Polres Sumenep ; Ada yang Main Main

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, jatimrelasipublik.com – Dugaan oknum jasa raharja kabupaten Sumenep membuat surat pernyataan palsu dan dipaksakan untuk ditandatangani oleh korban kecelakaan tunggal inisial ” E ” di Jl Nasional Gedungan, Kecamatan Batuan Sumenep, menjadi sorotan publik.

Tekait itu, team media mendatangi Kanit Laka Polres Sumenep guna mempertanyakan terkait klaim asuransi Jasa Raharja Kabupaten Sumenep, terhadap korban kecelakan tunggal inisial ” E ” Warga Kecamatan saronggi Sumenep .

Kanit Laka Polres Sumenep, IPDA Suki melalui anggotanya inisila ” R ” menyatakan bahwa pihaknya telah membuat laporan klaim asuransi kecelakaan tunggal itu melalui aplikasi yang sudah terkoneksi dengan jasa raharja. Jadi, laporan laka lantas Polres Sumenep dikirim melalui email ke aplikasi jasa raharja. Lalu, laporan polisi itu diterima dan dalam laporan itu sudah ada tulisan polisi.

” Iya gini Mas, ketika waktu kecelakaan tunggal atau ganda, dibuatkan laporan dan dikirim melalui email, dan surat ke aplikasi jasa raharja”.tutur R anggota laka polres sumenep.

Namun, ditanya apakah pihak Laka lantas tidak mengetahui bahwa apa yang telah dilalaporkan melalui Aplikasi Jasa Raharja itu adalah kecelakaan tunggal…?

Menurutnya, pihaknya melaporkan sesuai SOP dan cukup jelas bahwa kecelakan itu merupakan laka tunggal. ” Laporan itu jelas mas Kecelakaan tunggal, kendaraan atau sepeda motor dan plat nomor pengemudi juga jelas, jadi uda jelas barang bukti yang diamankan,” Tegasnya

Lebih lanjut Ia memaparkan, Dalam laporan itu sudah ada tulisan polisi, dan tidak mungkin laporan polisi keliru. jika laporan polisi itu keliru pastinya akan ditolak oleh aplikasi tersebut. Maka dari, tidak mungkin keliru laporan polisi, dan kalau ada kekeliruan pasti akan dikembalikan oleh aplikasi yang sudah terkoneksi dengan aplikasi jasa raharja.

” Laporan polisi mengenai laka tunggal itu tidak menungkin keliru mas. jika keliru akan jelaskan oleh aplikasi bahwa laporan itu keliru. apalagi nantinya laporan itu terkoneksi dengan Polda juga dan jasa raharja, jadi gitu”, Ungkapnya.

” Seharusnya laporan yang dari kita yang diterima jasa raharja, ada surat penolakan dari jasa raharja dan ditembuskan ke BPJS”.Sambungnya

Nah, berdasarkan apa yang disampaikan pihak laka lantas Polres Sumenep, diduga ada oknum jasa raharja yang akan main main mengenai persoalan itu.

Sebab, Laporan laka tunggal yang dilaporkan laka lantas polres sumenep melalui aplikasi yang terkoneksi dengan jasa raharja langsung diterima

” Laporan kami langsung diterima sama jasa raharja ya Mas, berarti kalau laka tunggal diterima ada yang mau main main”.terangnya pada Media ini.

Ia menambahkan, kecelakaan itu tunggal, mungkin pas penginputan data masuk ke tombol ganda dan akhirnya rumah sakit mengetahui itu ganda sehingga dibuatkan rincian biaya.

Yang jelas, pihak laka hanya buat laporan saja dan tidak mengetahui siapa yang menerima dan dapat berapa dari jasa raharja tersebut.

“Jadi Mas gini, kita hanya buat laporan saja dan laporan itu dijadikan dasar apakah orang ini berhak mendapatkan asuransi Jasa Raharja atau tidak. jadi yang menentukan mendapatkan asuransi itu pihak disana ( JR – red  ), kami hanya buat laporan dan menangani kasus itu aja”.Pungkasnya.

Sementara, Arifin Wirajmadja menyatakan bahwa pihaknya hanya membantu korban kecelakaan

” Saya hanya membantu korban kecelakaan,” katanya

Namun arifin terlihat aneh, karena akan mengganti biaya pelunasan klein yang sudah dikeluarkan korban untuk pembiayaan selama berada dumah sakit.

Pemberitaan sebelumnya, Surat pernyataan kecelakaan yang diberikan oleh oknum Jasa Raharja Sumenep kepada korban kecelakaan tunggal di Jalan Nasional, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, patut dipertanyakan..?

Pasalnya, berdasarkan data yang dihimpun oleh Team Media ini bahwa oknum jasa raharja Kabupaten Sumenep menyuruh korban kecelakaan supaya mengakui selama dirawat inap di RSUD tidak mengeluarkan biaya sama sekali.

Tentunya pernyataan oknum jasa raharja itu telihat aneh, karena merayu korban inisial ” E ” agar mengakui tidak mengeluarkan biaya pelunasan klien selama rawat inap.

” Mas minta tolong nanti difotokan tanda tangan soalnya takut nanti disangka oleh rumah sakit tanda tangan orang lain,” Katanya.

Namun, pihak korban kecelakan tidak mengabulkan permintaan oknum jasa raharja tersebut, karena ada yang aneh dengan menyuruh korban bersedia mengganti biaya sesuai dengan kemampuan sebesar Rp. 3.000.000 .

” Saya sudah bayar enam ratus ribu rupiah mas, kok disuruh mengganti lagi biaya sebesar nominal yang ada dipernyataan itu, kan aneh,” Ucapnya pada Media ini dengan nada heran

Bahkan, oknum jasa raharja itu terkesan memaksakan korban agar memenuhi permintaannya supaya cepat mendatangani.

” Minta bantuannya ya mas, tanda tangan biar cepat kelar, agar JR tidak di uber uber sama Rumah sakit,”keluhnya

” Pimpinan tidak mau ramai,” Sambungnya.

Jadi, entah apa maksud dari oknum jasa raharja sumenep tersebut menyatakan bahwa pimpinan tidak mau ramai.

Dikutip dari Media CNN, pengamat asuransi Irvan Rahardjo menjelaskan korban kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak mendapat santunan dari Jasa Raharja atau dikecualikan dari UU 34/1964 untuk menghindari dugaan rekayasa kecelakaan.

Anehnya, ada dugaan oknum yang tidak bertanggungjawab mengklaim asuransi tersebut.

Untuk itu, team media ini akan menindaklanjuti persoalan ini ke PT Jasa raharja perwakilan Pamekasan di Jl Jokotole Nomor 201, Kabupaten Pamekasan guna mengetahui kebenaran surat pernyataan kecelakan tersebut

Sementara, Arifin Wiramadja yang diduga pimpinan jasa raharja kabupaten sumenep menyatakan,”  kecelakaan tunggal tidak terjamin jasa raharja,” jawabbya dengan singkat. Kamis, 19/10/2023

Penulis : Dafa

Editor    : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *