Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaEkonomiJawa timurKabupaten SumenepTerbaru

Pembuangan Limbah Ayam CV Mukti Meat, Diduga Menganggu Kenyamanan Warga Babbalan

291
×

Pembuangan Limbah Ayam CV Mukti Meat, Diduga Menganggu Kenyamanan Warga Babbalan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Jatimrelasipublik.com – Warga Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Jawa Timur, merasa terganggu dengan bau tak nyaman yang diduga berasal dari limbah ayam Perusahaan CV Mukti Meat, di Desa setempat. Minggu, 22/10/2023

Hal itu disampaikan seorang warga yang berinisial J.  Ia menyatakan bahwa aroma tak sedap yang diduga berasal dari limbah ayam CV Mukti Meat tersebut sangat menggangu aktivitas warga sekitar

” Aroma itu sangat bau, apalagi kalau kita melewati jalan sebelah barat sungai baunya sangat terasa. sekarang kan arah angin dari timur ke barat, sehingga aromanya sangat menyengat “. ucap salah warga tersebut.

Terkait hal itu, Inisial A Pemilik perusahaan CV Mukti Meat mengakui bahwa pembuangan limbah ayam itu terdiri dari dua jalur.

” Iya mas, untuk pembuangan limbah ini ada dua jalur yaitu, pembuangan yang dibuat sendiri dan pembuangan langsung ke sungai”, jelasnya.

Namun, saat ditanya kembali apakah itu ada izin amdalnya, dirinya menegaskan bahwa semua itu tidak usah ada izin.

” Untuk izin amdal itu tidak usah cukup izin usaha. kalau memang jadi masalah, apakah yang jual ayam dilapak pakai izin,” balik nanya pada media ini dengan nada kesal.

” Silahkan saja kalau ada teman wartawan atau LSM yang mau datang ke tempat kami, kami sangat terbuka dan kalau ada kesalahan saya akan perbaiki”.Sambungnya dengan nada menantang

Tentunya,  pernyataan dari pemilik perusahaam CV  Mukti Meat tersebut sangat memalukan, yang semestinya tidak usah membuat perbandingan antara perusahaannya yang skala besar dengan penjual ayam potong lapak dipinggiran.

Sementara, Saat awak media ingin mengkonfirmasi DPMPTSP melalui Kabid Daluh dan Kabid Pelayanan/MPP Ibu Tatik belum bisa ditemuin berhubung ada di luar kota.

Tetapi, awak media ini akan terus berusaha mendindaklanjuti persoalan ini ke DPMPTSP dan DLH terkait prosedur izin usaha juga izin amdal, karena sangat berdampak bagi lingkungan dan warga sekitar akan bau yang menyengat tersebut. apalagi tempat saluran pembuangan tersebut ke sungai, sehingga diduga kuat dapat mencemari lingkungan.

Penulis : Fay

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *