Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepPemerintahanPolitikTerbaru

Usai Diberitakan Bapak Minta Suara Pemilu 2024, Oknum Kades Bilis – Bilis Ancam Wartawan

426
×

Usai Diberitakan Bapak Minta Suara Pemilu 2024, Oknum Kades Bilis – Bilis Ancam Wartawan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Jatimrelasipublik.com Buntut dari pemberitaan Bapak minta suara di Pemilu 2024, awak Media ini mendapatkan ancaman dari oknum Kades Bilis – bilis, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu, 25/10/2023

Dalam hal itu, Kades Bilis – bilis merasa tidak terima dengan pemberitaan Media Jatimrelasipublik.com, sehingga mengatakan bahwa berita itu tidak benar

“Jangan buat pemberitaan yang tidak benar Bos”,Kata oknum kades Bilis – bilis Via Whatsapp, pukul 19.30 dan 20.36 Wib, pada awak Media ini. ” Iya silahkan pak kades kalau keberatan terkait pemberitaan tersebut laporkan saja”, jawab awak media.

Bahkan, Ia mengancam ( Kades – red ) pasti akan melaporkan karena telah mencemarkan nama baiknya dan Bupati

” Itu pasti bos.Ini sudah menyangkut nama baik saya dan pak Bupati”,ancamnya

Namun, acaman oknum kades Bilis – bilis tersebut terkesan sangat lucu, karena apa yang dituduhkan terhadap media itu tidak benar. Sebab, sebelum berita diterbitkan media ini telah mengantongi data falid yang bisa dipertanggungjawabkan.

Jadi, oknum kades Bilis – bilis diduga tidak memahami tugas dan kode etik jurnalistik, karena dengan rasa percaya diri akan melaporkan wartawan yang memberitakannya.

Oleh karena itu, apabila pemberitaan media ini benar maka tidak menutup kemungkinan oknum kades tersebut akan dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik dengan menuduh Media ini menerbitkan pemberitaan bohong

Selanjutknya, Team Media ini akan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD ) Kabupatem Sumenep agar segera memanggil oknum Kepala Desa tersebut yang diduga tidak akan netral di Pemilu 2024 nantinya

Pemberitaan sebelumnya, Menghadapi Pemilihan Umum tahun 2024 ini, Kepala Desa Bilis – bilis, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menyebut bahwa Bapak minta jatah suara di pemilu 2024

Hal itu disampaikan oknum kepala desa Bilis – bilis inisial A saat ditelephone teaa media ini. Ia menyatakan bahwa di pemilu 2024 ini Bapak minta suara.

” Intinya bahasanya Bapak yang penting ada isinya suara perdesa,” Kata kepala Desa Bilis – bilis

Namun, ditanya apakah Pemimpin yang dimaksud menarget pada pemilu 2024 harus mendapatkan suara sekian, Ia menjawab tidak ada target

” Sebenarnya Bapak tidak ada target, yang penting perdesa ada isinya,”Jelasnya

Tentunya, pernyataan oknum Kepala Desa Bilis – bilis inisial A tersebut mengejutkan masyarakat Sumenep, karena tidak menutup kemungkinan yang minta jatah suara pada Kepala desa itu adalah orang Nomor satu di Kabupaten Sumenep..?

Jadi, jika benar Statement kades Bilis – bilis itu mengarah pada orang nomor satu di Kabupaten Sumenep, maka akan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Sumenep saat ini.

Padahal, pernah disampaikan dengan tegas oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono bahwa kepala desa harus bersikap netral, dalam artian tidak berpihak kepada salah satu kandidat dalam gelaran Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Totok di hadapan ratusan kepala desa yang hadir dalam agenda Rakernas Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Jambi, Rabu (26/7/2023).

“ Kepala Desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala desa,” kata Totok, dikutip dari laman resmi Bawaslu RI.

Sepertinya, apa yang disampaikan bawaslu RI ibaratkan angin lewat. sebab, hasil investigasi media ini masih ada oknum kepala desa di Kecamatan arjasa diduga tidak bersikap netral.

Untuk itu, Kami berharap agar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) segera memanggil kepala desa Bilis – bilis inisial A yang diduga tidak akan netral dalam pemilu tahun 2024 nantinya.

Sementara, Kepala Desa Bilis – bilis inisial A dikonfirmasi kembali oleh media ini mengebai Bapak minta jatah suara ke pada dirinya dia mengelak.

” Kalau sama saya tidak pernah dengar, tapi tidak tahu kalau sama kades kades yang lain, itu aja,”dalihnya saat dikonfirmasi team media ini, Selasa, 24/10/2023

” kalau sama saya tidak pernah, karena saya dianjurjan untuk netral,” imbuhnya

Jadi, Jika pemberitaan itu benar maka oknum kades Bilis – bilis diduga telah melanggar aturan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, khususnya Pasal 29, memberikan arahan yang jelas terkait keterlibatan Kepala Desa dalam ranah politik.

Hal itu juga tertuang dalam Pasal 29 huruf (g) mengatur bahwa Kepala Desa tidak diperkenankan menjadi pengurus partai politik, sedangkan huruf (j) melarang keterlibatan mereka dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Penulis : Dafa

Editor : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *